Tidak Semua Buruh Jabar Terima Keputusan Upah 2026

- Buruh di Jawa Barat belum semua menerima hasil keputusan UMP dan UMK 2026 yang ditetapkan Gubernur Dedi Mulyadi.
- UMP 2026 dengan kenaikan 5,7 persen membuat perbedaan UMP dengan UMK semakin jauh, disertai ketidakakomodiran semua UMK yang diajukan Kabupaten/Kota.
- SPN bersama KSPI akan melakukan aksi agar SK UMSK Kabupaten/kota disesuaikan dengan rekomendasi kabupaten kota sebagaimana PP 49 2025 pasal 35 i.
Bandung, IDN Times - Belum semua buruh di Jawa Barat belum menerima hasil keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Rabu (24/12/2025).
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Dadan Sudiana mengatakan, UMP 2026 dengan kenaikan 5,7 persen nilai alpha 0,7 membuat perbedaan UMP dengan UMK semakin jauh.
"Dengan Gubernur menggunakan alpha 0,7 maka UMP Jabar makin jauh tertinggal dengan rata-rata UMK Jabar itu Rp3,5 juta itu masih jauh kemudian dengan kehidupan hidup layak (KLH) itu juga Rp4,7 juta jadi masih jauh," ujar Dadan, Kamis (25/12/2025).
1. Akui UMK sudah sesuai dengan rekomendasi pemda

Selain itu, kata Dadan, Gubernur Dedi Mulyadi juga tidak mengakomodir semua UMK yang diajukan Kabupaten/Kota. Hanya saja, rata-rata menurutnya memang sudah sesuai dan tidak diubah oleh Dedi Mulyadi.
"Faktanya, kalau bicara UMK oke sesuai dengan rekomendasi, walau ada tiga daerah yaitu Sukabumi, Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat ada perbedaan. Tapi secara keseluruhan UMK sesuai dengan rekomendasi," katanya.
2. Apa yang disampaikan gubernur tidak sesuai fakta

Sementara untuk UMSK, ada tujuh Kabupaten/Kota yang tidak ditetapkan oleh Gubernur seperti Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut dan Majalengka.
"Jadi, upah sektoral ada yang perbedaannya hanya empat ribu dengan UMK, yang disampaikan Gubernur tidak sesuai fakta," katanya.
3. Buruh akan kembali menggelar aksi

SPN bersama KSPI pun, kata dia, akan melakukan aksi mulai Senin, Selasa dan Rabu agar SK UMSK Kabupaten/kota disesuaikan dengan rekomendasi kabupaten kota sebagaimana PP 49 2025 pasal 35 i.
"Bahwa Gubernur dalam menetapkan UMSK mengacu pada rekomendasi dari bupati dan wali kota. Jadi Gubernur harus mengacu pada rekomendasi," ucapnya.
Untuk diketahui, besaran UMP Jabar Tahun 2026 sebesar Rp2.317.601,00, sementara besaran UMSP Rp2.339.995,00. Keputusan ini dijalankan pada 1 Januari 2025.

















