Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tebang 10 Pohon, Pengelola Six Nine Padel Bandung Terancam Pidana
Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Pengelola Six Nine Padel Bandung diduga menebang 10 pohon peneduh di trotoar Jalan LL RE Martadinata, sehingga berpotensi dijerat UU Lingkungan Hidup.
  • Satpol PP Kota Bandung telah menyegel lokasi dan akan memanggil pengelola serta pihak terkait untuk pemeriksaan, sambil tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Wali Kota Muhammad Farhan meminta penindakan atas penebangan yang dinilai merusak lingkungan; sementara izin usaha lapangan padel disebut tidak melanggar ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sabtu

Satpol PP Kota Bandung menyatakan bangunan Six Nine Padel telah disegel dan kasus dugaan penebangan pohon akan ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan menggunakan UU Lingkungan Hidup.

hari ini

Laporan hasil pengecekan penebangan 10 pohon ditunggu Wali Kota Bandung untuk menentukan tindak lanjut, termasuk potensi denda.

kini

Pohon-pohon peneduh di trotoar dekat bangunan Six Nine Padel dilaporkan telah hilang akibat ditebang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sepuluh pohon peneduh di trotoar Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, diduga ditebang terkait keberadaan Six Nine Padel. Bangunan usaha tersebut telah disegel Satpol PP.
  • Who?
    Pemilik dan pengelola Six Nine Padel diduga terkait penebangan pohon. Satpol PP Kota Bandung menangani perkara ini, sementara Wali Kota Bandung Muhammad Farhan telah meninjau lokasi.
  • Where?
    Penebangan terjadi di area trotoar Jalan LL RE Martadinata, dekat bangunan Six Nine Padel, Kota Bandung, Jawa Barat.
  • When?
    Satpol PP menyampaikan perkembangan penanganan pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Laporan hasil pengecekan lapangan dijadwalkan menunggu Wali Kota Bandung pada hari yang sama.
  • Why?
    Alasan penebangan 10 pohon per saat ini masih belum diketahui. Satpol PP akan memanggil pemilik, pengelola, dan pihak lain untuk meminta keterangan.
  • How?
    Satpol PP telah menyegel lokasi dan akan melakukan pemeriksaan serta penyidikan lanjutan. Dugaan pelanggaran dapat diarahkan ke aturan lingkungan hidup, dengan sanksi masih menunggu koordinasi dengan wali kota.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di Bandung, ada 10 pohon peneduh di dekat Six Nine Padel yang diduga ditebang. Satpol PP sudah menyegel tempat itu. Wali Kota Muhammad Farhan juga datang dan marah karena pohonnya hilang. Pengelola padel akan dipanggil untuk diperiksa. Kalau terbukti merusak lingkungan, mereka bisa kena hukuman.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Respons cepat Satpol PP Bandung, termasuk penyegelan lokasi dan rencana pemeriksaan lebih lanjut, menunjukkan perhatian pemerintah kota terhadap perlindungan ruang hijau. Sikap ini juga tetap disertai asas praduga tak bersalah, sehingga dugaan penebangan 10 pohon ditangani melalui proses yang terukur sambil menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Pemilik dan pengelola bangunan Six Nine Padel berpotensi dijerat dengan Undang-undang Lingkungan Hidup, setelah diduga melakukan penebangan pohon peneduh di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, dugaan penebang pohon di area trotoar ini tidak hanya menlanggar peraturan daerah saja, melainkan bisa diseret ke ranah UU Lingkungan Hidup.

"Mungkin itu bisa dinaikkan ke Undang-undang Lingkungan Hidup. Itu sudah kita lakukan penyegelan dan itu akan kita follow up dan itu sudah kita tindaklanjuti," ujar Sukardi, Sabtu (1/8/2026).

1. Bukan lima, tapi sepuluh pohon yang ditebang

Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya sudah mengecek langsung dan meluapkan emosinya setelah melihat pohon-pohon yang dulunya rindang di area trotoar dekat bangunan tersebut kini hilang ditebang.

Sukardi memastikan, Satpol PP Bandung akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan untuk menanyakan lebih jelas apa alasan melakukan penebangan pohon tersebut.

"Cuma karena Pak Wali sekarang turun sampai begitu, ya nanti kita panggil si pemilik padel karena sampai sepuluh pohon gitu. Jadi nanti akan saya cek lagi sejauh mana ini follow up tindak lanjutnya, gitu," kata dia.

2. Kasus ini sudah ditindaklanjuti

Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno

Disinggung mengenai potensi denda yang akan diberikan kepada pelaku penebang pohon, Sukardi mengatakan, nantinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan wali kota. Dia pun sudah menyampaikan seluruh hasil pengecekannya di lapangan soal perakara ini.

Hasilnya, dari yang awalnya hanya lima pohon, saat ini ditemukan ada sepuluh pohon yang ditebang oleh diduga pemilik lapangan padel tersebut.

"Itu sudah ditindak cuma kan bapak belum melihat laporannya. Ternyata itu kan 10 pohon. Nah, ini laporannya kan belum masuk ke bapak Pak Wali menunggu laporannya itu hari ini," tuturnya.

3. Penebangan pohon berkaitan dengan pengelola padel

Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno

Kendati begitu, Satpol PP Bandung akan terlebih dahulu melakukan penyegelan sebelum manggil para pihak terkait. Dia pun meyakini hal ini ada kaitannya dengan pengelola lapangan padel itu, karena tidak mungkin hal ini dilakukan oleh warga biasa.

"Itu setelah disegel akan kita panggil si pengelola padel berarti kan nggak mungkin itu ditebang apabila tidak ada kaitan dengan keberadaan padel," ucapnya.

Hanya saja, Sukardi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan menempuh proses pemeriksaan terlebih dahulu kepada pengelola dan pihak terkait lainnya.

"Kami kan belum tahu, apakah ada keterkaitan oknum juga, saya juga belum tahu. Tapi sekarang ini sudah ditangani oleh Satpol PP di lokasi sudah disegel dan itu akan di follow up ke penyidikan lebih lanjut, gitu," ujarnya.

Adapun izin dari kegiatan usaha lapangan padel ini diketahui tidak ada melanggar ketentuan yang berlaku. Hanya saja, Sukardi mendapatkan pesan dari Farhan untuk menindaklanjuti penebangan pohon.

"Dari Bapak mah yang peranggaran yang jelas, penembangan pohonnya itu. Itu merusak lingkungan, jelas. Ini bisa dibawa kepada undang-undang perusakan lingkungan, tentang tata kelola lingkungan itu bahaya, itu dipidanakan," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article