Take Home Pay DPRD Provinsi Jabar Per Bulan Sampai Rp90 Juta

- Take Home Pay (THP) anggota DPRD Provinsi Jabar mencapai Rp90 juta per bulan.
- Tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Provinsi Jabar mencapai Rp62 juta, namun setelah potongan pajak hanya Rp44 juta.
- Tunjangan transportasi dan komunikasi DPRD Provinsi Jabar menyentuh Rp17,5 juta dan Rp18 juta per bulan.
Bandung, IDN Times - Take home pay (THP) atau uang yang menjadi hak setiap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp90 juta. Besaran gaji bulanan ini ditentukan lewat Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar.
Adapun angka tersebut merupakan total dari beberapa tunjangan yang telah diberikan seperti tunjangan jabatan, komunikasi, perumahan, transportasi dan lainnya. Namun, dari tunjangan itu masih ada pajak yang dikenakan kepada setiap anggota dewan, sehingga perhitungan Rp90 juta ini bersifat THP.
"Kalau dengan gaji, kalau enggak salah sekitar Rp90-an juta sekian lah, di bawah Rp100 juta," kata Sekretaris DPRD Jawa Barat, Dodi Sukmayana saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025).
1. Angka tunjangan perumahan bukan keinginan dewan

Jika mengacu pada aturan, setiap anggota DPRD Provinsi Jabar mendapatkan tunjangan untuk perumahan saja mencapai Rp62 juta saban bulannya. Namun, karena ada potongan pajak progresif jumlah yang diterima di bawah angka tersebut.
"Itu ada hitungan dari ditambah pajak progresif. Yang diterima dewan itu hanya Rp44 juta. Dari Rp62 juta itu Rp44 juta, karena pajak yang besarnya progresif 30 persen," katanya.
Dodi menjelaskan, dasar perhitungan tunjangan perumahan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan, di mana pemerintah wajib menyediakan rumah dinas jabatan. Jika belum mampu, maka diberikan tunjangan perumahan berdasarkan appraisal tim independen yang tercatat di Kementerian Keuangan.
"Besaran tunjangan perumahan itu berdasarkan hasil appraisal tim independen yang tercatat di Kementerian Keuangan. Kemudian angka Rp44 juta. Jadi, angka Rp44 juta itu bukan berdasarkan keinginan dewan," kata Dodi.
2. Uang transportasi dan komunikasi capai belasan juta

Kemudian, besaran tunjangan transportasi dan komunikasi DPRD Provinsi Jabar dipastikan menyentuh Rp17,5 juta setiap bulannya. Angka tersebut dihitung dari harga sewa kendaraan setara pejabat eselon 2, yang mana jika dihitung bersih sudah dengan potongan pajak hasilnya di bawah angka tersebut.
"Untuk transportasi dihitung dari jenis kendaraan yang dipakai oleh pejabat yang setara dengan dewan yaitu eselon 2. Itu harga sewa dari katalog. Diterima oleh dewannya ya tetap aja di Rp17,5 juta," katanya.
Sementara tunjangan komunikasi dihitung dari uang representatif kepala daerah, sehingga angka yang diterima mencapai Rp18 juta.
"Tujuh kali uang representatif kepala daerah yaitu Rp3 juta dikali tujuh, dipotong pajak lagi, keterimanya sekitar Rp18 juta," katanya.
3. Setwan DPRD Provinsi Jabar siap melakukan peninjauan kembali

Dodi memastikan, dalam kondisi saat ini tidak ada semangat Setwan untuk menaikkan sejumlah tunjangan, termasuk transportasi baik bagi pimpinan DPRD Provinsi Jabar dan juga para anggota yang ada di dalamnya.
"Kami (Setwan) itu ke pimpinan DPRD enggak akan menaikkan tunjangan perumahan dan lain sebagainya. Yang jelas dengan kejadian ini kami akan ambil langkah untuk di-appraisal kembali. Mungkin bisa turun, tapi yang jelas kami tidak ada spirit untuk tunjangan naik," tuturnya.
Bahkan, Setwan DPRD Provinsi Jabar juga melakukan realokasi untuk perjalanan dinas di luar provinsi dan luar negeri. Hal itu sudah diberlakukan sejak akhir tahun. Dodi menegaskan, tidak akan ada kenaikan apapun baik gaji dan tunjangan lainnya.
"Betul (direalokasi), kami juga setop semua kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi. Itu kami setop, dan DPRD Jabar siap melakukan peninjauan kembali jika ada pengaturan lain dari pemerintah pusat," kata dia.
Berdasarkan data pada salinan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, berikut beberapa rincian gaji dan tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Jabar, di luar potongan pajak:
Ketua DPRD Jabar
- Gaji per bulan: Rp3.000.000
- Uang paket: Rp300.000
- Tunjangan jabatan: Rp4.350.000
- Tunjangan AKD: Rp324.250
- Tunjangan komunikasi: Rp21.000.000
- Tunjangan reses: Rp21.000.000
- Tunjangan perumahan: Rp71.000.000
- Tunjangan transportasi: Rp17.500.000
- Pelaksanaan reses (3 kali setahun): Rp18.987.500
- Pemeliharaan kendaraan: Rp34.992.000
- Jaminan kesehatan keluarga: Rp4.000.000
- Dana operasional: Rp18.000.000
Wakil Ketua DPRD Jabar
- Gaji per bulan: Rp2.400.000
- Uang paket: Rp240.000
- Tunjangan jabatan: Rp3.480.000
- Tunjangan AKD: Rp217.500
- Tunjangan komunikasi: Rp21.000.000
-Tunjangan reses: Rp21.000.000
- Tunjangan perumahan: Rp65.000.000
- Tunjangan transportasi: Rp17.500.000
- Pelaksanaan reses (3 kali setahun): Rp18.987.500
- Pemeliharaan kendaraan: Rp32.481.000
- Jaminan kesehatan keluarga: Rp4.000.000
- Dana operasional; Rp9.600.000
Anggota DPRD Jabar
- Gaji per bulan: Rp2.250.000
- Uang paket: Rp225.000
- Tunjangan jabatan: Rp3.262.500
- Tunjangan AKD: Rp130.500
- Tunjangan komunikasi: Rp21.000.000
- Tunjangan reses: Rp21.000.000
- Tunjangan perumahan: Rp62.000.000
- Tunjangan transportasi: Rp17.500.000
- Pelaksanaan reses (3 kali setahun): Rp18.987.500
- Jaminan kesehatan keluarga: Rp4.000.000