Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tunjang Anggota DPRD Jabar Tidak Naik, Ini Rincian Per Bulannya

Kota Bandung
Tunjang Anggota DPRD Jabar Tidak Naik, Ini Rincian Per Bulannya
ilustrasi menghitung anggaran (pexels.com/karolina-grabowska)

  • Gaji dan tunjangan anggota DPRD Jabar tidak naik sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021

  • Setwan DPRD Provinsi Jabar melakukan realokasi untuk perjalanan dinas baik di luar provinsi dan luar negeri

  • Rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Provinsi Jabar berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Gaji pokok dan tunjang ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021. Pada tahun ini, anggota legislatif dipastikan tidak akan mengalami peningkatan.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat, Dodi Sukmayana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (6/9/2025). Dia memastikan gaji dan tunjangan dari anggota DPRD Jabar tahun ini tidak ada mengalami kenaikan.

"Tidak ada kenaikan, masih sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021. Jadi pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar," ujar Dodi.

  1. 1. Ada kemungkinan tunjangan justru mengalami penurunan

    mengoptimalkan anggaran
    mengoptimalkan anggaran

    Dodi memastikan, dalam kondisi saat ini tidak ada semangat Setwan dalam menaikan sejumlah tunjangan dan transportasi baik untuk pimpinan DPRD Provinsi Jabar, juga para anggota yang ada di dalamnya.

    "Kami (Setwan) itu ke pimpinan DPRD enggak akan menaikkan tunjangan perumahan dan lain sebagainya. Yang jelas dengan kejadian ini kami akan mengambil langkah untuk diaprisial kembali. Mungkin bisa turun, tapi yang jelas kami tidak punya spirit untuk menaikkan tunjangan," tuturnya.

  2. 2. DPRD Provinsi Jabar juga melakukan realokasi perjalanan dinas

    Membuat anggaran harian (freepik.com/wirestock)
    Membuat anggaran harian (freepik.com/wirestock)

    Setwan DPRD Provinsi Jabar turut melakukan realokasi untuk perjalanan dinas baik di luar provinsi dan luar negeri. Hal tersebut sudah diberlakukan pada akhir tahun ini. Dodi juga menegaskan, tidak akan ada kenaikan apapun baik gaji dan tunjangan lainnya.

    "Betul, betul (direalokasi), kami juga setop semua kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi. Itu kami setop," kata Dodi.

  3. 3. Rincian lengkap gaji dan tunjangan di luar pajak

    ilustrasi konsep anggaran dan pengeluaran (pixels.com/Kindel Media)
    ilustrasi konsep anggaran dan pengeluaran (pixels.com/Kindel Media)

    Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Provinsi Jabar berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar. Diketahui angka ini masih belum dipotong pajak.

    Ketua

    Gaji per bulan: Rp3.000.000

    Uang paket: Rp300.000

    Tunjangan jabatan (per bulan): Rp4.350.000

    Tunjangan AKD (per bulan): Rp326.250

    Tunjangan komunikasi (per bulan): Rp21.000.000

    Tunjangan reses: Rp21.000.000

    Tunjangan perumahan (per bulan): Rp71.000.000

    Tunjangan transportasi: Rp17.500.000

    Pelaksanaan reses (3 kali setahun): Rp18.987.500

    Pemeliharaan kendaraan: Rp34.992.000

    Jaminan kesehatan termasuk keluarga: Rp4.000.000

    Dana operasional: Rp18.000.000

    Wakil Ketua

    Gaji per bulan: Rp2.400.000

    Uang paket: Rp240.000

    Tunjangan jabatan (per bulan): Rp3.480.000

    Tunjangan AKD (per bulan): Rp217.500

    Tunjangan komunikasi (per bulan): Rp21.000.000

    Tunjangan reses: Rp21.000.000

    Tunjangan perumahan (per bulan): Rp65.000.000

    Tunjangan transportasi: Rp17.500.000

    Pelaksanaan reses (3 kali setahun): Rp18.987.500

    Pemeliharaan kendaraan: Rp32.481.000

    Jaminan kesehatan termasuk keluarga: Rp4.000.000

    Dana operasional: Rp9.600.000

    Anggota

    Gaji per bulan: Rp2.250.000

    Uang paket: Rp225.000

    Tunjangan jabatan (per bulan): Rp3.262.500

    Tunjangan AKD (per bulan): Rp130.500

    Tunjangan komunikasi (per bulan): Rp21.000.000

    Tunjangan reses: Rp21.000.000

    Tunjangan perumahan (per bulan): Rp62.000.000

    Tunjangan transportasi: Rp17.500.000

    Pelaksanaan reses (3 kali setahun): Rp18.987.500

    Jaminan kesehatan termasuk keluarga: Rp4.000.000

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More