Tunjang Anggota DPRD Jabar Tidak Naik, Ini Rincian Per Bulannya

- Gaji dan tunjangan anggota DPRD Jabar tidak naik sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021
- Setwan DPRD Provinsi Jabar melakukan realokasi untuk perjalanan dinas baik di luar provinsi dan luar negeri
- Rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Provinsi Jabar berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021
Bandung, IDN Times - Gaji pokok dan tunjang ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021. Pada tahun ini, anggota legislatif dipastikan tidak akan mengalami peningkatan.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat, Dodi Sukmayana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (6/9/2025). Dia memastikan gaji dan tunjangan dari anggota DPRD Jabar tahun ini tidak ada mengalami kenaikan.
"Tidak ada kenaikan, masih sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021. Jadi pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar," ujar Dodi.
1. Ada kemungkinan tunjangan justru mengalami penurunan

Dodi memastikan, dalam kondisi saat ini tidak ada semangat Setwan dalam menaikan sejumlah tunjangan dan transportasi baik untuk pimpinan DPRD Provinsi Jabar, juga para anggota yang ada di dalamnya.
"Kami (Setwan) itu ke pimpinan DPRD enggak akan menaikkan tunjangan perumahan dan lain sebagainya. Yang jelas dengan kejadian ini kami akan mengambil langkah untuk diaprisial kembali. Mungkin bisa turun, tapi yang jelas kami tidak punya spirit untuk menaikkan tunjangan," tuturnya.
2. DPRD Provinsi Jabar juga melakukan realokasi perjalanan dinas

Setwan DPRD Provinsi Jabar turut melakukan realokasi untuk perjalanan dinas baik di luar provinsi dan luar negeri. Hal tersebut sudah diberlakukan pada akhir tahun ini. Dodi juga menegaskan, tidak akan ada kenaikan apapun baik gaji dan tunjangan lainnya.
"Betul, betul (direalokasi), kami juga setop semua kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi. Itu kami setop," kata Dodi.
3. Rincian lengkap gaji dan tunjangan di luar pajak

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Provinsi Jabar berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar. Diketahui angka ini masih belum dipotong pajak.
Ketua
Gaji per bulan: Rp3.000.000
Uang paket: Rp300.000
Tunjangan jabatan (per bulan): Rp4.350.000
Tunjangan AKD (per bulan): Rp326.250
Tunjangan komunikasi (per bulan): Rp21.000.000
Tunjangan reses: Rp21.000.000
Tunjangan perumahan (per bulan): Rp71.000.000
Tunjangan transportasi: Rp17.500.000
Pelaksanaan reses (3 kali setahun): Rp18.987.500
Pemeliharaan kendaraan: Rp34.992.000
Jaminan kesehatan termasuk keluarga: Rp4.000.000
Dana operasional: Rp18.000.000
Wakil Ketua
Gaji per bulan: Rp2.400.000
Uang paket: Rp240.000
Tunjangan jabatan (per bulan): Rp3.480.000
Tunjangan AKD (per bulan): Rp217.500
Tunjangan komunikasi (per bulan): Rp21.000.000
Tunjangan reses: Rp21.000.000
Tunjangan perumahan (per bulan): Rp65.000.000
Tunjangan transportasi: Rp17.500.000
Pelaksanaan reses (3 kali setahun): Rp18.987.500
Pemeliharaan kendaraan: Rp32.481.000
Jaminan kesehatan termasuk keluarga: Rp4.000.000
Dana operasional: Rp9.600.000
Anggota
Gaji per bulan: Rp2.250.000
Uang paket: Rp225.000
Tunjangan jabatan (per bulan): Rp3.262.500
Tunjangan AKD (per bulan): Rp130.500
Tunjangan komunikasi (per bulan): Rp21.000.000
Tunjangan reses: Rp21.000.000
Tunjangan perumahan (per bulan): Rp62.000.000
Tunjangan transportasi: Rp17.500.000
Pelaksanaan reses (3 kali setahun): Rp18.987.500
Jaminan kesehatan termasuk keluarga: Rp4.000.000