Tak Ada Jadwal ke Luar Negeri, Ema Sumarna Fokus Jalankan Program

Bandung, IDN Times - Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, menanggapi pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. KPK telah meminta agar Ema tidak melakukan aktivitas ke luar negeri.
"Itu hal yang wajar dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan karena mungkin keterangan saya masih dibutuhkan," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (16/5/2023).
1. Banyak kegiatan lebih penting di Bandung

Ema menuturkan, hingga hari ini tidak ada agenda dinas ke luar negeri yang harus dilakukannya dalam waktu dekat. Ema pun terus berkonsolidasi dengan jajaran di Pemkot Bandung serta mengecek langsung ke lapangan untuk memastikan berbagai program berjalan dengan baik.
Terlebih Ema mengemban dua tugas yaitu sebagai plh walikota dan sekda Kota Bandung. Penanganan sampah yang kini terus disoroti karena penumpukan pasca lebaran di TPS-TPS, menjadi salah satu fokus Ema agar Kota Bandung tidak menjadi lautan sampah.
"Saya juga sekarang kan fokus terus berbagai program di Kota Bandung, salah satunya penanganan sampah dan juga penurunan kabel (ducting)," tutur Ema.
Atas hal itu pun Ema secara tegas tidak ada agenda untuk melakukan perjalan keluar negeri.
"Tidak ada agenda ke luar negeri dan ke luar kota. Dalam kondisi sekarang saya akan tetap di Bandung," ujarnya.
2. Pencegahan Ema sudah disampaikan KPK ke Kemenkumham

Dalam keterangan Humas KPK, Ali Fikri, lembaga antirausah ini telah meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham tidak memberi izin jika Ema Sumarna melakukan kegiatan ke luar negeri.
"Pengajuan cegahna sudah diajukan sejak awal Mei 2023," kata Humas KPK Ali Fikri.
3. Ema dimintai keterangan sebagai saksi

Dia menuturkan, pencegahan tersebut dikarenakan KPK sedang melakukan pengembangan atas kasus korupsi yang dilakukan Wali Kota nonaktif, Yana Mulyana, dalam pengadaan CCTV untuk program smart city. Ema diduga menjadi pihak yang memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini.
"Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan," kata Ali.