Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana pergerakan tanah di Kecamatan Bantargadung setelah ratusan warga terdampak. Keputusan ini diambil untuk mempercepat penanganan korban serta memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi.
Status tanggap darurat tersebut berlaku selama tujuh hari hingga 10 Maret 2026, mencakup wilayah Desa Bantargadung dan Desa Bojonggaling yang terdampak pergerakan tanah.
Dalam masa tanggap darurat tersebut, perangkat daerah terkait diberikan kemudahan akses untuk melakukan penanganan bencana, termasuk dalam proses evakuasi korban, mobilisasi sumber daya manusia, peralatan, hingga pemenuhan kebutuhan logistik bagi warga terdampak.
