Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Suap Bandung Smartcity, Khairur Rijal Dituntut Empat Tahun Bui

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Jaksa Pentut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal dengan empat tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta.

Jaksa Penuntut KPK menyatakan terdakwa Khairur Rijall telah terbukti secara sadar meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tindak pidana korupsi dalam kasus Bandung Smart City.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairul Rizal berupa pidana penjara selama empat Tahun dikurangi selama terdakwah berada dalam tanah dan pidana denda sebesar Rp200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Titto Jaelani saat membacakan tuntutan di PN Bandung, Selasa (29/11/2023).

1. Khairur Rijal dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam membuat tuntutan, Jaksa Penuntut KPK memiliki beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kharirur Rijal dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan berterus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan, keluarga sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," ucapanya.

2. Jaksa meminta Khairur Rijal bayar uang pengganti dengan mata uang asing

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu Jaksa Penuntut KPK juga meminta Khairur Rijal untuk membayar uang pengganti 587,3 Bath, 187 SGD, 2.811 Ringgit Malaysia, 950.00 Won, dan 6.750 Riyal. Jika Khairur Rijal tak dapat membayar, maka jaksa akan mengambil harta benda.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi maka pidana dalam pidana penjara selama satu tahun," katanya.

3. Khairur Rijal ajukan Pledoi

Terdakwa kasus korupsi Bandung Smart City, Khairur Rijal (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Atas putusan itu, Khairur Rijal mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada persidangan selanjutnya. Dia memastikan akan menempuh hak itu untuk nantinya dibacakan di depan majelis hakim.

"Saya akan ajukan nota pembelaan pada persidangan ke depan," kata dia.

Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih juga mempersilahkan agar nota pledoi dipersiapkan selama satu pekan ke depan. Sidang pun nantinya akan digelar pada 9 Desember 2023.

"Kami tetapkan seminggu, 6 Desember 2023 mulai sidang nota pembelaan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us