Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dari Mobil Tahana Resbob Ucap Janji Lanjut Kuliah di Unpas

Dari Mobil Tahana Resbob Ucap Janji Lanjut Kuliah di Unpas
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Adimas Firdaus alias Resbob berjanji akan melanjutkan kuliah di Universitas Pasundan setelah kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda yang menjeratnya selesai di Pengadilan Negeri Bandung.
  • Sidang vonis Resbob kembali ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan tuntutan, sementara terdakwa menyatakan siap mengikuti keputusan hakim.
  • Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menyambut baik penundaan sidang untuk memperdalam pembuktian dan berharap tuntutan jaksa nantinya bersifat proporsional sesuai fakta persidangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Terdakwa perkara ujaran kebencian terhadap suku Sunda Adimas Firdaus alias Resbob mengucap akan menepati janji melanjutkan kuliah di Universitas Pasundan (Unpas) setelah kasusnya selesai di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Pernyataan ini dilontarkan Resbob dalam mobil tahan dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, setelah menjalani sidang vonis, Rabu (8/4/2026).

"Makasih yang sudah mendoakan dan mendukung saya, tolong terima saya jadi bagian dari masyarakat Sunda, karena sesuai janji saya kemarin, saya akan melanjutkan kuliah di Universitas Pasundan dan itu akan saya buktikan," kata Resbob dari mobil tahanan.

1. Resbob serahkan semuanya ke hakim

IMG_20260408_113218.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Persidangan vonis Resbob pun kembali ditunda karena JPU belum siap membacakan berkas tuntutan. Dia memastikan akan mengikuti semua keputusan dari hakim ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

"Doakan yang terbaik saja. Saya mah apa kata hakim aja," ucap Resbob.

Sementara, pengacara Resbob, Fidelis Giawa turut merasa senang persidangan ditunda dua kali karena masih ada waktu untuk menelusuri lebih jauh dari bukti pemeriksaan dan juga keterangan saksi ahli.

"Kalo kami senang-senang saja kenapa kesempatan kami untuk mengeksplor pemeriksaan pembuktian, baik itu saksi, ahli, maupun barang bukti lebih leluasa waktunya," kata Fidelis.

2. Minta tuntutan diberikan secara proporsional

IMG_20260408_112216.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski begitu, Fidelis mengharapkan tuntutan yang diberikan jaksa nantinya harus proporsional karena delik perkara ini tidak terungkap secara terang benderang.

"Ya harapannya saya tuntutannya proposional, kenapa? Selama persidangan, salah satu unsur delik tidak pernah terungkap di persidangan itu mengenai terjadinya kekerasan terhadap orang atau barang," ucapnya.

"Artinya secaara hukum ini tidak memenuhi untuk dijatuhkan vonis. Benar terdakwa sudah memint maaf dan mengakui kesalahannya, artinya secara norma sosial bersalah, secara norma hukum itu lah yang harus diuji," tutur Fidelis.

3. Penundaan sidang tuntutan urusan internal kejaksaan

IMG_20251217_143028.jpg
Tersangka Resbob dihadirkan dalam konferensi pers kasus penghinaan suku Sunda di Mapolda Jawa Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Mengenai sidang tuntutan sudah ditunda sebanyak dua kali, Fidelis menganggap hal tersebut tidak menjadi soal. Bisa jadi memang Jaksa Penuntut Umum menunggu perintah resmi dari atasannya.

"Kalo saya lihat murni berdasarkan prosedur. Prosedur internal Kejaksaan karena perhatian publik itu harus mendapat disposisi dari kejagung," kata dia.

Diketahui, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam dakwaannya, Resbob diduga secara sadar melakukan ujaran kebencian kepada Viking dan Suku Sunda melalui platform Media Sosial, sehingga terancam mendapatkan hukuman penjara selama empat tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More