Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Status Hukum Terdakwa Kasus Dago Elos Dodi Muller Digugurkan

(IDN Times/Debie Sutrisno)

Bandung, IDN Times - Status hukum salah satu terdakwa kasus pemalsuan dokumen Dago Elos Dodi Rustandi Muller digugurkan. Hal itu dikarenakan terdakwa sudah meninggal dunia saat menjalani masa hukumannya di Rutan Kebonwaru, Bandung, Selasa (24/12/2024).

Adapun Dodi Muller ini meninggal karena terkena serangan jantung. Ia meninggal di Rumah Sakit Santo Yusup, Kota Bandung. Kejati Jabar memastikan, status hukum yang menjerat terdakwa akan digugurkan.

"Status hukumnya sebagai terdakwa nanti akan digugurkan," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya, Kamis (2/1/2025).

1. Surat keterangan kematian akan dikirim ke hakim

Ilustrasi penangkapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Cahya mengungkap, nantinya, surat keterangan kematian Dodi akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk kebutuhan proses administrasi. Adapun terdakwa kini sudah disemayamkan di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Rabu (25/12/2024).

"Surat keterangan kematian akan dikirim ke Majelis Hakim Mahkamah Agung guna proses hukum terhadap almarhum dihentikan," katanya.

Sementara saudaranya Heri Hermawan Muller status hukumnya masih berjalan dan akan tetap menjalani masa hukuman di Rutan Kebonwaru Bandung.

2. Dodi memiliki penyakit bawaan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Bandung Suriyanta Leonardo Situmorang melalui Kasi Pelayanan Tahanan Surya Wijaya mengatakan, sebelum dipastikan meninggal, Doddy Rustandi Muller memiliki riwayat penyakit bawaan.

"Almarhum diterima di Rutan Bandung dengan riwayat penyakit hipertensi dan gastritis. Statusnya tahanan titipan dari Pengadilan Tinggi. Dokter klinik kami sudah melakukan penanganan serta diberikan obat," ujar Surya, Senin (30/12/2024).

3. Dodi meninggal di Rumah Sakit Santo Yusup

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Surya menambahkan, saat tanggal 21 Desember 2024, almarhum ada keluhan sakit perut, mual pusing dengan diagnosa suspek gerd dan hipertensi serta dirawat inap di Ruang Rawat Klinik Pratama Rutan.

Pada tanggal 24 Desember pukul 15.15 WIB, almarhum sempat mengeluh pusing, dengan sakit sesak pada dada sebelah kiri setelah keluar dari kamar mandi kemudian tidak sadarkan diri.

"Selanjutnya pasien dibawa ke klinik Rutan Bandung untuk diperiksa, lalu Pasien langsung dirujuk ke IGD RS. Santo Yusuf dan pukul 16.19 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Rumah Sakit," ujarnya.

"Selanjutnya pihak Rutan Kelas I Bandung melakukan serah terima jenazah beserta barang bawaan ke pihak penahan dan pihak keluarga" lanjutnya.

Untuk diketahui, Dodi Rustandi Muller dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos dan telah divonis tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia menjalani hukuman bersama sodaranya Heri Hermawan Muller.

Dua terdakwa ini sempat melawan dengan mengajukan banding, hasilnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Adapun saat ini mereka sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us