Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Dodi Muller Meninggal, Heri Tetap Ditahan di Rutan Kebonwaru

(IDN Times/Debie Sutrisno)

Bandung, IDN Times - Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat memastikan, terdakwa kasus pemalsuan surat mengenai Dago Elos, Heri Hermawan Muller, tetap ditahan di Rutan Kebonwaru.

Heri dipastikan tidak akan dipindahkan setelah saudaranya, Dodi Rustandi Muller yang juga terdakwa di kasus Dago Elos dinyatakan meninggal dunia karena serangan jantung, Selasa (24/12/2024).

"Betul (Dodi Rustandi Muller) meninggal, saat ini saudaranya masih di rutan dititipkan karana masih dalam proses hukum," ujar Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Jawa Barat, Wachid Wibowo saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2024).

1. Heri tidak akan diperlakukan spesial

Ilustrasi penangkapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Setalah Dodi Rustandi Muller dinyatakan meninggal, Wachid mengungkapkan, Heri akan tetap diperlakukan sama dengan para warga binaan lainnya. Ia memastikan tidak ada fasilitas atau perlakuan khusus terhadap terdakwa pemalsu surat mengenai Dago Elos tersebut.

"Kalo perlakuan tetap kami perlakukan sama dengan terdakwa lainnya. Tidak ada perlakuan khusus," ujarnya.

2. Heri meninggal karena serangan jantung

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, pengacaranya terdakwa kasus Dago Elos, Jogi Nainggolan mengatakan, salah satu kliennya meninggal karena terkena serangan jantung. Adapun jenazahnya sudah dimakamkan di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Rabu (25/12/2024).

Almarhum meninggal setelah dijenguk oleh istrinya, kemudian hendak melakukan shalat dengan berwudhu dan terjatuh.

"Sebelumnya memang kondisinya terlihat baik-baik saja. Saat istrinya baru saja menjenguk, dia terjatuh ketika hendak berwudu karena terkena serangan jantung. Dia sempat dibawa ke klinik lapas dan kemudian ke RS Santo Yusup di daerah Cicaheum. Di sana, dia dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.

3. Heri tengah menjalani kasasi ke MA

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mia Amalia)

Untuk diketahui, Dodi Rustandi Muller dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos dan telah divonis tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia menjalani hukuman bersama sodaranya Heri Hermawan Muller.

Dua terdakwa ini sempat melawan dengan mengajukan banding, hasilnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Adapun saat ini mereka sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Share
Editorial Team