Soal Korupsi Jiwasraya, Kejagung Umbar Adanya Tersangka Baru

Bandung, IDN Times - Jaksa Agung ST Burhanuddin berencana akan mengumumkan tersangka baru dari kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Ia juga menilai ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus Jiwasraya.
"Untuk tersangka akan bertambah. Lihat saja dalam waktu dekat," ujar Burhanuddin kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (27/1).
1. Kasus Jiwasraya masih diperiksa oleh Kejagung

Burhanuddin menuturkan, kasus Jiwasraya saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Kejagung. Beberapa proses pun telah dilaksanakan dan saat ini beberapa saksi masih diperiksa oleh Jaksa.
"Sampai saat ini perkembangannya, baru pemeriksaan saksi-saksi saja, belum yang lain," ungkapnya.
2. Dugaan korupsi Jiwasraya bisa saja TPPU

Saat disinggung adanya dugaan TPPU dari kasus Jiwasraya, Burhanuddin ttidak menampik kemungkinan itu. Namun, ia meminta seluruh pihak untuk bersabar dan menunggu hasil pemeriksaan saksi.
"Pasti nanti (pemeriksaan) ke arah TPPU," katanya.
3. Kejagung telah tetetapkan lima tersangka

Sebelumnya, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus Jiwasraya. Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. K
Ada pula Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.
Untuk Benny Tjokro, kini telah ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Rekening lima tersangka akan diblokir oleh Jaksa

Selain itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan memblokir rekening lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya.
"Kita sudah mintakan untuk blokir rekening sebanyak 35 rekening milik lima tersangka di 11 bank. Dan ada beberapa tindakan tetap di pelacakan aset yang akan terus kita upayakan tindakan penyitaanya," kata Febrie di Jakarta Selatan, Rabu (22/1) malam.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb