Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Silakan Lapor! Polda Jabar Akomodir Warga Korban Trading Doni Salmanan

Silakan Lapor! Polda Jabar Akomodir Warga Korban Trading Doni Salmanan
Doni Salmanan (instagram.com/donisalmanan)
Share Article

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat akan mengakomodir warga yang merasa jadi korban investasi saham yang ditawarkan Doni Salmanan. Meski demikian, pelaporan ini nantinya tidak akan ditangani Polda Jabar melainkan dialihkan ke Mabes Polri.

"Enggak ada (hotline). Kalaupun misalnya harusnya di Mabes, dari Mabes itu bekerja pengembangan sendiri," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polda Ibrahmim Tompo, Rabu (9/3/2022).

Meski begitu, jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban, dapat mengadukannya ke Polda Jabar. 

"Bisa, nanti kita mengakomodir. Paling ditampung mau dikirim ke Mabes. Jika ada yang melaporkan akan kita tindak lanjuti," katanya. 

1. Doni jadi tersangka kasus Quotex

Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, saat tiba di Bareskrim Polri demi penuhi panggilan pemeriksaan (IDN Times / Irfan Faturohman)
Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, saat tiba di Bareskrim Polri demi penuhi panggilan pemeriksaan (IDN Times / Irfan Faturohman)

Sebelumnya, crazy rich asal Kabupaten Bandung, Doni Salmanan ditetapkan jadi tersangka kasus Quotex. Dia diperiksa oleh Polisi selama 13 jam lebih, setelah itu Doni pun langsung ditahan Bareskrim Polri.

Barang bukti pun disita oleh pihak kepolisian, ia juga terancam 20 tahun penjara. Hingga kini, kepolisian juga akan menelusuri aliran dana yang sudah Doni keluarkan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Doni Salmanan, terancam 20 tahun penjara. Ia juga dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex.

Setelah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan. “Setelah diperiksa sebagai tersangka, DS dilakukan penahanan,” ujar Ramadhan.

2. Bareskrim Polri sita barang bukti

Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, tiba di Bareskrim Polri demi penuhi pemeriksaan (IDN Times / Irfan Faturrohman)
Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, tiba di Bareskrim Polri demi penuhi pemeriksaan (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Setelah diperiksa lebih dari 13 jam, Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus Quotex, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung mengamankan barang bukti.

Ramadhan mengatakan, penyidik menyita gawai iPhone 13, akun YouTubeKingsalmanan, dan dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex.

“Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, sebundel bukti transfer, satu buah flashdisk hasil download video YouTube Kingsalmanan,” ujar Ramadhan.

3. Doni Salmanan terancam dimiskinkan

Doni Salmanan (instagram.com/donisalmanan)
Doni Salmanan (instagram.com/donisalmanan)

Sama seperti rekannya, Indra Kenz, Doni Salmanan juga terancam dimiskinkan. Pasalnya pihak kepolisian menyita barang bukti.

Dari barang bukti yang telah disita, penyidik akan melakukan tracing aset milik salah satu crazy rich itu. Penyidik akan memulai tracing dari rekening Doni Salmanan.

Penyidik akan melakukan tracking terhadap semua aliran dana yang diterima maupun yang diberikan Doni Salaman, terhadap keluarga, temannya, atau siapa saja, di mana dana tersebut bersumber akan disita.

“Akan dilakukan tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka, atau menuju rekening tersangka, tentu setelah itu dana atau aset yang berasal dari tindak pidana ini, akan dilakukan penyitaan,” tutup Ramadhan.

Itu tadi beberapa fakta mengenai penangkapan crazy rich asal Kabupaten Bandung, Doni Salmanan karena diduga melakukan penipuan, UU ITE hingga KUHP.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More

Minat Warga Pakai KRL Bandung Raya untuk Bepergian Naik pada Liburan

01 Jun 2026, 19:04 WIBNews