Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung resmi mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas lahan SMAN 1 Kota Bandung atau Smansa. Dalam gugatannya, PLK meminta kepemilikan lahan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung dibatalkan.
Pemerintah Provinsi memastikan akan melangsungkan banding atas putusan tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan, semua langkah hukum akan ditempuh secara maksimal guna mempertahankan aset tersebut.
"Sedang disiapkan upaya hukum banding. Kami akan berjuang seoptimal mungkin," ujar Herman saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).