Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Selebgram Perempuan di Bandung Diciduk Usai Promosikan Judi Online

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus perjudian daring/online (judol) yang dilakukan perempuan berinisial DFA (25). Dia merupakan seorang ibu rumah tangga dan selebgram, yang diduga terlibat dalam mempromosikan situs judi online melalui media sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua bulan. Dia memanfaatkan platform Instagram untuk mengunggah konten yang mengarahkan pengikutnya untuk bergabung dalam aktivitas perjudian online.

“Tersangka memanfaatkan akun Instagram-nya untuk memposting promosi judi online, yang memungkinkan para pengikutnya untuk lebih mudah terlibat dalam aktivitas perjudian," kata Kusworo dalam keterangannya. Senin, (11/11/2024).

1. Dapat uang Rp1,5 juta tiap dua minggu

Uang Rupiah (www.canva.com)
Uang Rupiah (www.canva.com)

Melalui cara ini, tersangka mempromosikan situs judi seperti Indo Sultan dan Kyoto, dan mendapatkan penghasilan sekitar 1,5 juta rupiah setiap dua minggu.

"Tersangka mendapatkan keuntungan finansial setiap kali ada transaksi yang terjadi melalui promosi yang dilakukan,” ujarnya.

2. Uang ditransfer secara berkala

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Tersangka yang diketahui berasal dari Kecamatan Ciluluk, Kabupaten Bandung, ini tidak hanya mengandalkan media sosial untuk menarik perhatian, tapi juga aktif berinteraksi dengan pengikutnya untuk mempermudah proses transaksi perjudian.

"Berdasarkan pengakuannya, ia menerima pembayaran melalui transfer uang secara berkala," jelasnya.

Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas dalam tindak pidana perjudian online ini.

3. Jangan asal terima praktik perjudian online

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Kusworo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan dan praktik perjudian yang marak beredar di dunia maya.

Atas perbuatannya tersangka DFA dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perjudian dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us