Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satpol PP Bandung Dikerahkan, Usir Siswa yang Keluar di Jam Malam

Ilustrasi cara mengajak teman nongkrong sambil diskusi buku. (Instagram/@personadendeng)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mulai memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Senin (2/6/2025).

Farhan mengungkapkan alasan khusus yang dimaksud antara lain apabila pelajar mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orangtua, atau dalam kondisi darurat.

Dia menekankan bahwa kebijakan ini harus ditegakkan oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kewilayahan serta para kepala sekolah. Ia meminta agar implementasi aturan tersebut dilakukan secara konsisten dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kami tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujarnya.

1. Pendidikan dan pengawasan harus diseimbangkan

ilustrasi siswa SMP belajar (pexels.com/MART PRODUCTION)

Lebih lanjut, ia juga telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk meningkatkan patroli di sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat nongkrong oleh pelajar pada malam hari.

“Jangan ragu untuk bertanya identitas dan asal sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis, tapi tetap tegas,” kata Farhan.

Dia menekankan pentingnya sosialisasi kepada orangtua dan tokoh masyarakat agar aturan ini tidak disalah-artikan sebagai bentuk represi terhadap kebebasan anak.

“Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus seimbang,” katanya.

2. Boleh keluar dengan catatan khusus

ilustrasi pria belajar (unsplash.com/Aldrin Rachman Pradana)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi para pelajar. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa tertanggal 23 Mei 2025.

Dalam surat edaran itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyarankan agar peserta didik tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk beberapa keadaan tertentu.

Adapun dasar dari SE ini yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer.

Di dalamnya surat itu ada empat poin, pertama penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali: peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

"Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orangtua/wali. Kemudian, peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orangtua, dan kondisi keadaan darurat atau bencana," kata Dedi Mulyadi dalam SE tersebut. 

3. Belum ada sanksi dalam aturan ini

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Selain itu, Dedi meminta pemerintah daerah tidak hanya mensosialisasikan kebijakan ini, tetapi juga aktif dalam pelaksanaan dan pengawasannya. Dinas Pendidikan juga mesti terlibat guna mengoordinasikan satuan pendidikan.

Dalam SE ini tidak ada sanksi terhadap pelanggar aturan tersebut. Hanya saja, Dedi Mulyadi meminta agar aturan ini ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota. 

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa peserta didik yang dimaksud mencakup seluruh anak dan remaja yang sedang berada dalam jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan khusus. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Debbie sutrisno
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us