Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RSHS Bandung Disomasi Ibu Kandung Bayi yang Hampir Tertukar

RSHS Bandung Disomasi Ibu Kandung Bayi yang Hampir Tertukar
web.rshs.go.id
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Ibu bayi hampir tertukar, Nina Saleha, melayangkan somasi ke RSHS Bandung karena merasa rumah sakit membuat pernyataan sepihak soal perdamaian tanpa kesepakatan resmi.
  • Kuasa hukum Nina meminta balasan somasi dalam 3x24 jam, pembentukan tim independen untuk tes DNA, serta pemecatan perawat yang diduga lalai setelah bekerja lebih dari 20 tahun.
  • Pihak RSHS mengklaim kasus telah diselesaikan secara kekeluargaan dan menyampaikan permohonan maaf, sementara Dinas Kesehatan Jabar menegur rumah sakit agar memperketat penerapan SOP pelayanan pasien.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung disomasi oleh ibu kandung bayi hampir tertukar, Nina Saleha (27 tahun). Pihak rumah sakit dinilai membuat pernyataan sepihak soal perdamaian perkara tersebut.

Nia melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti membenarkan pelayangan surat somasi tersebut, dan meminta agar manajemen rumah sakit memberikan balasan dalam beberapa poin yang ada dalam surat itu.

"Kita minta tadi surat (somasi) segera dibalas, supaya ada titik temu antara pihak rumah sakit dengan pihak kami. Tapi kalau surat kami tidak dibalas dan tidak ada titik temu untuk mengungkap peristiwa ini, kamiakan lanjutkan ini ke ranah (pidana)," ucap Krisna di RSHS Bandung, Senin (13/4/2026).

1. Permintaan maaf hanya sebagai bentuk kooperatif, bukan tanggung jawab penuh

1.jpg
RSUP Dr. Hasan Sadikin (web.rshs.go.id)

Krisna menyampaikan, surat somasi tersebut juga dilayangkan ke Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Setelah ini, dia mengharapkan agar manajemen harus membalas surat tersebut dalam waktu tiga hari.

Nina sendiri belum dapat bertemu manajemen rumah sakit karena tidak berada di kantor. Krisna memastikan bahwa kliennya belum pernah bersepakat damai dengan rumah sakit.

Namun, manajemen rumah sakit sendiri mengklaim sudah mendapatkan kesepakatan damai. Ia mengatakan permintaan damai rumah sakit tidak serta merta menghilangkan unsur tindak pidana.

"Klien kami ini yang pertama kami bantah, kami sampaikan tadi bahwa permintaan maaf itu adalah bentuk kooperatif yang dilakukan rumah sakit artinya mengakui penyesalan yang terhadap itu kami setuju, kami sepakat tapi tidak menghilangkan daripada unsur-unsur tindak pidana kalau ini pidana," kata dia.

2. Perawat diberikan teguran dan penonaktifan sementara

Ilustrasi bayi di rumah sakit
Ilustrasi bayi di rumah sakit (freepik.com/KamranAydinov)

Krisna menambahkan, kliennya pun meminta dibentuk tim independen untuk melakukan tes DNA terhadap bayi kliennya untuk memastikan bayi tersebut adalah anak kliennya. Hal lainnya, dia meminta agar perawat yang sudah bekerja 20 tahun itu untuk dipecat tidak hanya diberi surat peringatan satu.

Sebelumnya, perwakilan RSHS Bandung memang sudah menemui Nina di kediamannya, Cimahi, Jawa Barat. Pertemuan ini pun turut diperlihatkan langsung oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi melalui sebuah video.

Dalam video berdurasi 29:28 menit, Dedi kerap menanyakan mengenai kejelasan kasus ini, mengapa akhirnya bisa terjadi dugan perawat hampir menukar anak pasien. Di menit 26:42 beberapa informasi tentang perawat tersebut pun dibeberkan oleh asisten manajer keperawatan RSHS Bandung, Arif yang berada di rumah Nina.

"Perawatnya sudah ASN, lebih dari 20 tahun (jadi perawat)," ujar Arif.

Kemudian, Dedi menanyakan mengenai sanksi yang diberikan kepada perawat tersebut. Arif memastikan kini statusnya sudah dinonaktifkan sementara.

"Sementara dinonaktifkan dari pelayanan, untuk dikaji lebih mendalam lagi, dengan komite keperawatan dianalisis lebih dalam," kata Arif.

Dedi kembali bertanya dan meminta agar Arif menjelaskan lebih jelas sanksi yang diberikan kepada perawat tersebut. Dia pun menjawab, banyak kemungkinan yang nantinya akan diterapkan, salah satunya pencabutan kompetensi dari ASN tersebut.

"Sanksi disiplin, dalam regulasi kalau hasil analisis terkait kompetensi, kalau jelas kelalaian akan dicabut sampai permanen tergantung kasusnya, kalau sengaja bisa diberhentikan," tutur Arif.

3. Manajemen RSHS mengklaim sudah ada kesepakatan damai

Ilustrasi bayi di rumah sakit
Ilustrasi bayi di rumah sakit (freepik.com/freepik)

IDN Times pun turut menerima siaran pers dari RSHS Bandung. Hanya saja, keterangan ini sebatas permohonan maaf kepada pasien, dan memastikan akan melakukan evaluasi pelayanan ke depannya.

RSHS Bandung tidak ada menjelaskan sanksi kepada perawat tersebut, mereka justru mengklaim kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Dapat kami sampaikan bahwa Tim dari RSUP Dr. Hasan Sadikin telah melakukan kunjungan dan berkomunikasi dengan Bu Nina Saleha atas keluhan sebagaimana dimaksud dan keluhan tersebut telah terselesaikan dengan kekeluargaan," kata manajemen RSHS dalam keterangan resminya.

Sementara itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat pun turut memberikan teguran terhadap RSHS. Kepala Dinkes Jabar, Vini Adiani Dewi mengatakan, standar operasional prosedur (SOP) penting dalam setiap tahapan pelayanan pada pasien, termasuk dalam penanganan bayi di ruang NICU. Sebab hal ini merupakan dasar pelayanan terhadap masyarakat.

"Namanya mutu layanan berarti pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada pasien, dari segi keselamatan pasien, keselamatan dalam berbagai hal, itu yang nanti kita ingatkan di RSHS," kata Vini.

Dia menegaskan, seluruh proses pelayanan harus mengacu pada SOP yang ketat, termasuk dalam hal penyerahan bayi kepada keluarga. Vini pun turut menyoroti hal tersebut.

"Dari mulai pemeriksaan kepada pasien, tindakan itu ada SOP-nya harus seperti apa, termasuk tadi ya memberikan bayi juga pasti ada SOP-nya, kita lihat nanti SOP-nya ada tidak," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More