Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ratusan Warga Sukahaji Bandung Siap Melawan Paksaan Pengosongan Lahan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Ratusan warga Kampung Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, siap melakukan perlawanan di meja hijau atas permintaan pengosongan lahan yang selama ini mereka tempati. Saat ini dua orang yang mengaku pemilik lahan seluas 7,5 hektare, yaitu Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar telah melakukan penyegalan sejumlah bangunan yang diklaim merupakan miliknya.

Warga Sukahaji dari empat RW pun berkumpul di sebuah lapangan. Di bawah sebuah rumah semi permanen mereka membulatkan tekad melayangkan keberatan atas upaya pengosongan lahan tersebut. Mereka mengklaim sudah lama berada di sini dan berkah untuk menempati lahan tersebut.

Ibu Pipih, salah satu warga yang lahannya hendak digusur mengaku tanah yang dia tempatinya dulunya dibeli oleh iparnya, tapi sekarang sudah alamrhum. Tanah tersebut kemudian dia kelola untuk berbagai kegiatan termasuk yayasan pendidikan untuk anak kurang mampu.

"Saya sudah tinggal di daerah ini sejak 1996. Dulu tinggalnya tidak di rumah sekarang karena sempat tergusur juga. Nah sekarang yang saya tinggal di sini yang dulu dikontrak sama ipar," kata Pipih, Senin (7/4/2025).

Dia menuturkan pengancaman pengosongan lahan bukan kali ini saja. Sejak dia tinggal di Sukahaji sudah ada empat kali rencana penggusuran termasuk tahun ini.

Namun, pihak yang ingin mengosongkan lahan tidak pernah memperlihatkan bukti keabsahan kepemilikan sehingga mereka juga gagal melakukan penggusuran pada warga.

"Jadi dulu pernah ada juga yang ngaku lahan mereka ini kalau tidak salah waktu adik saya SMP, tapi tidak pernah ke sini lagi," ungkapnya.

1. Lahan diberikan turun temurun

IDN Times/Debbie Sutrisno

Warga Kampung Sukahaji lainnya, Asmawe mengatakan tinggal di lahan ini sudah 21 tahun. Dia merupakan orang keturunan Sumatera Utara yang merantau du Kota Bandung.

Tanah di Sukahaji diberikan oleh orang tuanya yang dulu juga menetap di daerah sini. "Tanah ini dari mertua diberikan untuk keluarga saya," kata dia saat ditemui di rumahnya.

Tinggal bersama delapan orang anak, Asmawe menegaskan tidak mau pindah dari kampung Sukahaji karena ini merupakan peninggalan orangtuanya.

Dari pantauan IDN Times, dari awal masuk Gang Satata Sariksa terlihat banyak seng yang menutupi sejumlah bangunan. Di seng tersebut terdapat tulisan bahwa bangunan itu merupakan milik Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar, sehingga tidak bisa dimasuki tanpa seizin pemiliknya.

Selain itu, tulisan serupa juga ditempel di banyak rumah dan bangunan yang ada di sekitar kampung Sukahaji. Selain seng terdapat juga sejumlah besi yang ditancapkan di beberapa lahan milik warga dengan tulisan lahan milik Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar.

2. Warga Sukahaji dapat bantuan dari ikatan advokat

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dengan adanya upaya pengosongan lahan ini, warga pun mencari bantuan dan mendapatkannya dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Bandung.

Perwakilan Ikadin Bandung Fredy Panggabean mengatakan, upaya pengosongan lahan secara paksa ini tidak benar. Ikadin pun telah mengajukan gugatan ke pengadlan karena menganggap cara yang dilakukan oleh Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar tidak sesuai hukum.

"Kami mengharapkan bahwa provokasi segelintir orang jangan dilakukan. Negara ini negara hukum, mari kita sama-sama patuhi hukum kita di Indonesia," kata dia.

Dengan klaim bahwa mereka punya sertifikat resmi, lanjut Fredy, Ikadin mempersilakan hal itu dibuktikan di pengadilan. Jangan sampai ada paksaan bahkan memberikan uang kerohiman agar warga di Kampung Sukahaji bisa segera mengosongkan rumahnya.

Menurutnya, warga yang ada di sini memang merupakan penggarap, atau bukan warga asli dari Bandung. Meski demikian, mereka mempunyai hak untuk tinggal dan tidak diperlakukan semena-mena.

Dia pun menyoroti adanya dua orang yang mempunyai sertifikat tanah di suatu daerah hingga lebih dari 80. Hal itu janggal dan bisa dipertanyakan secara hukum.

3. Para warga sudah berada di sini sejak 1985

IDN Times/Debbie Sutrisno

Fredy menjelaskan bahwa warga masyarakat RW 01 sampai RW 04 Kelurahan Sukahaji telah menempati lahan atau tanah kosong yang terlantar dan digunakan menjadi lahan garapan sejak 1985. Semula lahan tersebut hanya terdapat beberapa warga penggarap yang dijadilan tanah perkebunan dan sawah.

Para penggarap kemudian menempati lahan berdasarkan izin dari Kelurahan dan Kecamatan, sehingga mengelola lahan tersebut untuk berkebun, membuat kolam ikan, sarana olahraga, hingga lapang.

Sekitar tahun 1990 hingga 1992 terjadi pembebasan Jahan untuk jalan Terusan Pasirkoja ke Jalan Soekarno-Hatta sebagai penghubung akses Tol Pasirkoja dan tidak pernah ada yang mengklaim tanah garapan tersebut. Kemudian para penggarap pada saat itu memperjualbelikan lahan garapan tersebut kepada warga lainnya, sehingga para pembeli lahan garapan mendirikan rumah rumah sejak tahun 1995.

Pada 2010 hingg 2013 muncul pihak yang mengaku ngaku dan mengklaim lahan tanah tersebut milik Junus dan Juliana di mana mereka mempunyai legalitas tanah berupa sertifikat hak milik sekitar 83 (delapan puluh tiga) dengan luas lahan sekitar 70.000 m (meter persegi)

Mengaku sebagai pemilik lahan, menggunakan Jasa Pengacara berencana melakukan pengosongan dan pembongkaran lahan tanah tersebut dengan menawarkan uang kompensasi senilai Rp750.000 kepada warga pemukiman dengan cara-cara tidak baik dan tanpa prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

"Warga menolak uang kompensasi tersebut dan pada akhirnya pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tidak jadi melakukan pengosongan maupun pembongkaran, dikarenakan pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut tidak dapat membuktikan keaslian dokumen legalitas kepemilikannya kepada warga," kata Fredy.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us