KH. Wido Supraha, Wakil Ketua Umum DPP PUI (Dok. PUI)
Sebelumnya, penolakan serupa muncul dari Persatuan Ummat Islam (PUI). Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan, Wido Supraha, menuntut pemerintah membatalkan PP No 28 Tahun 2024, karena dianggap mengandung unsur-unsur pemikiran transnasional terkait seks bebas. Namun, jika pemerintah tak membatalkan PP tersebut seluruhnya, PUI menuntut pemerintah merevisi pasal terkait penyediaan kontrasepsi tersebut.
“Kami minta Presiden Jokowi merevisi peraturan itu, khususnya klausul Pasal 103 ayat 4, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan,” kata Wido dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).
Perlu diketahui pada Pasal 103 ayat 2 dijelaskan siswa sekolah diminta diberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai fungsi reproduksi. Ada enam kategori mengenai edukasi yang harus diberikan, yakni:
a. Sistem, fungsi dan proses reproduksi
b. Menjaga kesehatan reproduksi
c. Perilaku seksual berisiko dan akibatnya
d. Keluarga berencana
e. Melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan
f. Pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Wido menjelaskan jika dibaca sekilas, pasal ini seolah pemerintah hendak mengayomi masyarakat dengan pemberian pelayanan kesehatan. Padahal, konsep ini disebut sangat berbahaya.