Putusan Perkara Dinilai Tak Masuk Akal, Aktivis Anak Bangsa Datangi PT Bandung

Bandung, IDN Times - Kasus gugatan perdata dengan register no 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg dengan penggugat atas nama Hendrew Sastra Husnandar terhadap tergugat Norman Miguna mendapat perhatian publik.
Kinerja majelis hakim di PN Bandung kelas 1A khusus yang memimpin perjalanan sidang itu mendapat sorotan dari Aktivis anak bangsa dan masyarakat peduli keadilan. Mereka menilai putusan gugatan perdata itu tidak masuk akal.
Koordinator aksi, Agus Satria menyampaikan, penggugat sekaligus sudah menjadi terdakwa pada tingkat Mahkamah Agung telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilaporkan tergugat. Terdakwa Hendrew dipidana dan dijatuhi hukuman lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan.
"Awal perkara ini, majelis hakim yang diketuai Tuti Haryati dengan hakim anggota Dalyusra dan dalam gugatan pada sidang perdana 14 Maret 2024 dengan jelas bahwa terpidana menggugat korban sebesar Rp24 miliar, karena mengaku dirugikan lantaran dilaporkan pidana dan pemberitaan media," ujarnya, Kamis (27/2/2025) di Jalan Cimuncang.
1. Putusan perkara dinilai tak masuk akal

Seiring berjalannya waktu persidangan, lanjut Agus, gugatan itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Lalu, pada 26 November 2024 majelis hakim mengabulkan sita jaminan atas dua objek tanah dan bangunan di Jalan Surya Sumantri dan Jalan Pajajaran Kota Bandung penggugat. Padahal, kedua objek tanah dan bangunan atas milik tergugat tersebut sebenarnya tidak masuk dalam sengketa.
"Perkara tak masuk akal ini sempat menjadi perhatian media, di mana majelis hakim menunda putusan yang seharusnya dibacakan pada 24 Desember 2024, dan akhirnya 7 Januari 2025, majelis hakim membacakan putusan melalui e-court. Dalam putusannya, gugatan dikabulkan sebagian, serta menolak eksepsi/keberatan tergugat. Mengabulkan sita aset tanah dan bangunan milik tergugat, serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 4 miliar," ucapnya.
2. Putusan hakim dinilai akan berdampak buruk bagi peradilan di Tanah Air

Dia menilai, putusan ini tentu bakal berdampak buruk bagi dunia peradilan di tanah air, sehingga nantinya akan banyak terpidana menggugat pelapor, karena mengaku dirugikan akibat dipidanakan dan diberitakan.
"Lebih aneh lagi, majelis hakim telah menetapkan sita jaminan atas dua objek tanah dan bangunan atas nama tergugat yang sebenarnya tidak masuk dalam sengketa. Majelis hakim diduga telah berpihak kepada penggugat, karena kerugian materil yang asal menyebut nominal tanpa ada rincian jelas apa yang telah dirugikan oleh tergugat. Dan yang paling aneh, dari tiga perkara gugatan antara penggugat dan tergugat ini hakimnya tetap sama itu-itu saja," ujarnya.
3. Majelis hakim harus netral dan independen dalam mengambil keputusan

Mereka menuntut keadilan terkait kasus ini. Pasalnya, bila putusan PN Bandung dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, maka akan banyak para pelaku kejahatan menggugat korban karena merasa sudah dirugikan.
"Kami mengambil sikap untuk mengingatkan majelis hakim PT Bandung yang menangani perkara ini agar netral dan independen dalam mengambil keputusan. Kami yakin walau langit runtuh, keadilan harus ditegakkan. Tidak ada yang abadi semua yang diperbuat akan dipertanggungjawabkan kelak. Jadi, kami menuntut agar putusan majelis hakim PN Bandung perkara gugatan perdata No. 97/ Pdt.G/2024/Pn.Bdg untuk dibatalkan. Kami juga meminta ketua PT Bandung lewat Badan pengawasan MA untuk menindak hakim yang dinilai tak memberikan keadilan dan terkesan berpihak dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini," katanya.
Perwakilan massa aksi pun tadi sempat menemui pihak Pengadilan Tinggi Bandung melalui humas untuk menyampaikan tuntutan mereka. Agus pun sempat menyebut pihak PT Bandung menerima tuntutan mereka dan siap melakukan tindakan apabila memang terdapat indikasi-indikasi atas apa yang dituduhkan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan, menerima aspirasi dan tuntutan dari massa yang melakukan aksi di depan Gedung Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, kata dia, putusan hakim sudah dilakukan dan tidak bisa diintervensi pihak manapun. Sebab, hakim memiliki nilai keadilan sesuai dengan bukti-bukti yang dihasilkan.
"Terkait materi perkara kami tidak bisa berkomentar. Karena itu kewenangan penuh majelis hakim. Hasil putusan majelis hakim tidak bisa diintervensi siapapun," kata dia.