Palu hakim sebagai simbol penegakan hukum di atas tumpukan uang, merepresentasikan kasus korupsi dan sanksi pidana.
Sebelumnya, Erwin mengajukan praperadilan dengan tujuh poin permohonan. Namun, Pengadilan Negeri Bandung memastikan semua permohonan ditolak dan memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan kejaksaan sudah sesuai dengan norma hukum berlaku.
Meski begitu, Pengacara Erwin, Bobby H. Siregar menganggap penetapan tersangka kliennya oleh Kejari Bandung, cacat hukum. Salah satunya ada pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang belum pernah diterimanya setelah diumumkan jadi tersangka dalam perkara ini.
"Termohon jaksa itu membuktikan dalam daftar 48 bukti yang mau kami sampaikan, dari 48 poin tersebut tidak dibuktikan ada satu dokumen terkait SPDP," ujar Bobby setelah mendengar putusan praperadilan, Senin (12/1/2026).
Sementara, dalam penetapan tersangka ini, surat SPDP dikatakan Bobby merupakan hal yang penting apalagi menyangkut kliennya. Namun, hakim justru tidak mempertimbangkan lebih dalam dan tidak membahas secara menyeluruh mengenai hal tersebut.
"Masalah tujuh poin yang kami ajukan di praperadilan ini. SPDP paling penting menurut kami. Tapi SPDP itulah yang paling singkat dan pendek dipertimbangkan," ucapnya.
Dia menduga, aparat penegak hukum bisa jadi memang tidak pernah membuat SPDP sebelum mengumumkan kliennya sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu.
"Kami menilai SPDP itu bukannya tidak diserahkan atau terlambat. Menurut kami tidak dibuat, karena tidak dibuktikan, dan putusan hakim tadi tidak mempertimbangkan, malah mengabaikan," tuturnya.