Bandung, IDN Times - Jumlah tersangka kasus kericuhan di Jalan Cikapayang-Jalan Tamansari, Kota Bandung, bertambah dari enam orang menjadi 13 orang. Adapun ke-13 tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial RN alias Kuplay, FN, FA, HI, RS, CA, RR alias Mpe, I alias Pablo, D alias Dilan, HR, RA, MI, dan S.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Ade Sapari mengatakan, pada ekspose sebelumnya kepolisian telah menetapkan enam orang yang memang dianggap melakukan kerusuhan dalam kejadian pada 1 Mei 2026. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tujuh orang lainnya.
"13 orang itu bukan berarti asal tangkap, tapi berdasarkan dua alat bukti," kata Dirreskrimum Polda Jabar, di Polda Jabar pada Selasa (12/4/2026).
