Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus TPPO Sukabumi

- Punya peran berbeda
Y menjadi perekrut, memproses, dan membawa korban ke Guangzhou untuk dieksploitasi secara seksual lewat kawin kontrak. JA turut serta melakukan tindak pidana dengan meminjamkan kendaraan dan memberikan perantara. - Berkenalan lewat medsos
Polda Jawa Barat melakukan komunikasi langsung dengan korban melalui video call. Korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook dan WhatsApp, yang diduga kakak beradik. - Korban sempat dibawa ke Bogor
Korban dikenalkan kepada tersangka oleh temannya dan sempat disekap sebelum berangkat ke luar negeri. Korban terakhir diketahui
Bandung, IDN Times - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Sukabumi, Reni Rahmawati. Reni dikabarkan dijual sampai ke Guangzhou, China. Adapaun dua tersangka yang diamankan Polda Jawa Barat adalah pria berinisial Y (38) dan JA (30).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, keduanya telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa didampingi kuasa hukum masing-masing. Kini, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saudara Y dan JA telah memenuhi unsur pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ungkap Kombes Pol Hendra, Minggu (28/9/2025).
1. Punya peran berbeda

Dia mengatakan, peran tersangka Y dalam kasus ini ialah menjadi perekrut, memproses, dan membawa korban ke Guangzhou, China, untuk dieksploitasi secara seksual lewat kawin kontrak. Modusnya, mengiming-imingi korban pekerjaan di luar negeri dengan gaji Rp15 hingga Rp30 juta.
Sedangkan peran dari tersangka JA diduga turut serta melakukan perbuatan tindak pidana di atas dengan cara meminjamkan kendaraan untuk mengantar jemput korban. Selain itu, JA juga diduga memberikan perantara atau keterangan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut kepada Y.
Hendra menambahkan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat masih terus bekerja melakukan pendalaman atas kasus ini, termasuk mendalami terkait adanya keterlibatan terduga pelaku lain. Sementara itu, JA dan Y kini ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
2. Berkenalan lewat medsos

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah melakukan komunikasi langsung dengan korban, Reni Rahmawati, melalui sambungan video call pada Senin 22 September 2025. Pada kesempatan tersebut, penyidik dari Unit V Subdit IV Ditreskrimum juga melakukan wawancara terhadap pelapor, kuasa hukum pelapor, saksi, serta keluarga korban. Hasilnya, sejumlah informasi penting dari terhimpun dari langkah tersebut.
"Penyidik telah melakukan komunikasi langsung dengan korban, Sdri. Reni Rahmawati, melalui sambungan video call untuk menggali informasi dan bahan keterangan tambahan. Dari komunikasi tersebut, diperoleh sejumlah nomor kontak yang diduga terkait dengan pelaku, yakni nomor telpon terduga pelaku Y, terduga pelaku JA, dan terduga pelaku Ab,” ujar Kombes Pol Hendra.
Selain itu, terungkap pula bahwa korban semula berkenalan dengan JA dan Y melalui Facebook yang kemudian berlanjut ke WhatsApp. Keduanya diduga kakak beradik.
3. Korban sempat dibawa ke Bogor

Dari hasil penyelidikan, diketahui A dan Y tinggal di Kampung Pakalongan, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sementara terduga AB berdomisili di Desa Pagelaran, Ciomas, Bogor.
Menurut laporan, korban dikenalkan kepada JA dan Y oleh dua temannya, Neri dan Anisa alias Ica. Ia kemudian berangkat seorang diri ke Bogor, namun sebelum diberangkatkan ke luar negeri disekap selama sekitar dua minggu di kediaman Ab.
Berdasarkan data perjalanan, korban berangkat ke Guangzhou, China, pada 18 Mei 2025 dengan maskapai Shandong Airlines dengan nomor tiket 3247307631789. Informasi terakhir menyebut korban berada di Guangzhou, Cina, dan diduga mengalami kekerasan seksual.