Polda Jabar Akan Lepaskan Pegi Setiawan Setelah Terbukti Salah Tangkap

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat akan segera merealisasikan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait pembebasan Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kepolisian mematuhi putusan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Penyidik juga akan menjalankan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.
"Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS. Kedua, tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," kata Jules di Markas Polda Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024.
1. Polisi akan lepaskan Pegi Setiawan

Jules mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan segera menjalankan teknis mengenai pembebasan Pegi dari tahanan. Menurutnya, pihaknya juga masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PN Bandung.
"Secepatnya akan penuhi sesuai dengan putusan pengadilan. Teknisnya akan berproses akan dilakukan secepatnya," ucap dia.
2. Harus ada evaluasi dalam penyidikan kasus ini

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai perlu adanya evaluasi terkait manajemen penyidikan terkait terhadap Pegi Setiawan. Namun, dia menilai bahwa penanganan kasus pembunuhan tidak bisa disamakan dengan kasus penipuan.
Hal itu dikatakan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menanggapi putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 8 Juli 2024.
"Kami sebagai pengawas eksternal, Kompolnas mengawal sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan. Kami cermati pertimbangan hakim jadi masukan kami, evaluasi implementasi perkap dan perpol tentang manajemen penyidikan," ucap Benny di Markas Polda Jawa Barat.
Kompolnas pun menghormati keputusan hakim PN Bandung yang memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Hakim berpendapat bahwa ada beberapa hal yang tidak dipenuhi. Oleh sebab itu kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi, di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain juga evaluasi tentang perkap dan perpol," kata dia.
3. Ada perbedaan penanganan dalam tiap kasus

Dia menilai bahwa penanganan kasus pembunuhan tidak bisa disamakan dengan yang lain. Menurutnya, penyidikan kasus peristiwa pembunuhan berbeda dengan penipuan sehingga tidak bisa disamaratakan manajemen penyidikannya.
"Karena aturan tersebut tidak harga mati, terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada, jenis kasus tidak bisa dipukul rata, satu perkap dan perpol tentang manajemen penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Beda kasus penipuan dengan kasus pembunuhan, beda dalam hal penanganannya, beda SOP-nya," kata dia.


















