Pakar Hukum: Pegi Setiawan Terbukti Korban Salah Tangkap

Bandung, IDN Times - Hakim tunggal, Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan. Penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jabar dinyatakan gugur.
Menanggapi hal ini, Pakar hukum pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas mengatakan, berdasarkan keputusan hakim ini Pegi Setiawan dapat dinyatakan korban salah tangkap. Dia menilai Polda Jabar telah keliru menetapkan tersangka yang sebelumnya DPO
"Ya hakim betul betul mempertimbangkan fakta yg muncul terbukti di pengadilan dan beserta keyakinanya. Bahwa yang dilakukan penyidik polda terdapat kekeliruan," jelas Nandang, Senin (8/7/2024).
1. Pegi Setiawan korban salah tangkap

Persidangan praperadilan bukan hanya soal penangkapan berdasarkan alat bukti saja. Menurutnya, hal ini mengenai prosedur penangkapan yang dilakukan oleh Polda Jabar ke Pegi Setiawan.
"Kembali bahwa prapradilan bicara bukan tentang alat bukti tapi lebih ke prosedural perolehan alat buktinya. Jadi menilai tahapan dari penyidikan. Ternyata prosesnya ada kesalahan - kesalahan," jelasnya.
2. Kesalahan polisi terjadi sejak penanganan awal kasus ini

Nandang melanjutkan, kesalahan dalam pengungkapan kasus Vina dan Eki di Cirebon di 2016 itu terjadi dari awal kasus ini berlangsung. Sehingga, ketika penanganan kasus di awal sudah keliru maka akhirnya akan banyak kesalahan.
"Ternyata kesalahan itu bukan dilakukan sejak 2024 karena memang dari awal 2016 kalau saya cermati sudah ada kejanggalan kejanggalan. Saya pernah sampaikan bahwa hati2 penyidikan itu pintu pertama dan utama. Ketika awalnya keliru maka nantinya juga keliru," jelasnya.
3. Pegi Setiawan bebas setelah putusan hakim

Sebelumnya, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan dari Pegi Setiawan atas penetapan pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam oleh Polda Jabar. Hakim menilai penetapan ini tidak sesuai dengan prosedur penangkapan.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman, Senin (8/7/2024).
Eman menuturkan, pemanggilan terlebih dahulu harusnya dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata.
"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," kata dia.


















