Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Akan Patuh Hukum

Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Akan Patuh Hukum
google
Share Article

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat akan segera membebaskan Pegi Setiawan yang ditahan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky, di Cirebon pada 2016. Pembebasan ini setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menuturkan, pihaknya akan mematuhi putusan hakim praperadilan sehingga Pegi Setiawan bebas dari jeratan hukum.

"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh hukum," kata Nurhadi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).

1. Belum pasti tetapkan Pegi lain atas kasus ini

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Dengan putusan ini, artinya Polda Jabar harus membebaskan dan membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Ihwal penetapan tersangka Pegi lain atas kasus ini, Nurhadi menyebut kepolisian bakal berkoordinasi lebih dulu khususnya oleh tim penyidik.
Segala hal mengenai penetapan tersangka baru akan diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Nanti kami akan berkoordinasi (dengan) penyidikan," ucap dia.

2. Hakim sebut penetapan Pegi tidak berdasar

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.

Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan.

"Dengan demikian, petitum dalam peradilan secara hukum dapat dikabulkan secara seluruhnya," lanjut Eman.

3. Ibu Pegi bersyukur Pegi Setiawan bebas atas putusan hakim

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Atas keputusan Pegi Setiawan bebas, ibu Pegi Setiawan, Kartini, berterimakasih kepada hakim dan dukungan semua elemen masyarakat yang selalu memberikan doa agar Pegi bisa segera dibebaskan.

"Terimakasih atas bantuan dan doanya. Hari ini doa kami terbukti anak saya tidak bersalah," ujar Kartini.

Sementara itu, salah satu pengacara Pegi, Asep Muhidin menyebut dengna hasil ini dia akan segera menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar. Sebab, putusan ini menyebut bahwa Pegi tidak bersalah dan harus segera dikeluarkam dari tahanan.

"Secara hukum ketika sudah ditetapkan dan diputuskan, serta dibacakan sudah berlaku sejak dibacakan," kata Asep.

Menurutnya, kemenangan ini bukan hanya kemenangan Pegi atau kuasa hukum tapi juga kemenangan seluruh masyarakat Indonesia. Jangan sampai ada lagi pihak yang didzolimi atas kasus lain.

Share Article
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Yogi Pasha
3+
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah

Latest News Jawa Barat

See More

Heboh Penemuan Mayat Bayi di Gedebage, Polisi Buru Pelaku

29 Mei 2026, 00:33 WIBNews