Catatan Pakar Hukum Pidana Unisba di Praperadilan Pegi Setiawan

Bandung, IDN Times - Pakar hukum pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof. Nandang Sambas memberikan beberapa catatan terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Sidang praperadilan ini sudah melewati pemeriksaan saksi dan ahli dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan hingga tim hukum Polda Jabar. Kesimpulan pun sudah diserahkan ke hakim tunggal Eman Sulaeman. Senin pekan depan hakim akan membacakan putusan atas gugatan praperadilan ini.
1. Sebut banyak kejanggalan dalam kasus ini

Dalam rangkaian persidangan praperadilan ini, Nandang Sambas menilai ada beberapa kejanggalan dalam penangkapan Pegi Setiawan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Menurutnya, penangkapan terduga DPO pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, 2016 silam ini ada kesalahan prosedur.
"Pandangan saya sih memang saya memandang ada hal yang ganjil, ada hal-hal yang menyalahi prosedural oleh penyidik (Polda Jabar) menurut pendapat saya," ujar Nandang, Sabtu (6/7/2024).
2. Nandang banyak sependapat dengan ahli dari Pegi Setiawan

Kemudian, Nandang juga sependapat dengan keterangan dari Prof. Suhandi Cahya soal penetapan tersangka DPO ini harus sudah melalui pemeriksaan kepolisian sebelumnya. Belum lagi kata Nandang, polisi juga tidak memberikan keterangan jelas mengenai informasi soal DPO.
"Kejanggalan lainnya ketika diumumkan bahwa ada tiga orang ternyata tidak jelas, foto tidak ada, sementara ketika Pegi ditangkap banyak pro dan kontra, alamat juga beda dengan yang diumumkan," katanya.
Dalam praperadilan ini, Pegi Setiawan menurut Nandang memiliki argumentasi yang kuat atas salah prosedur penangkapan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Masalahnya dulu saat di DPO-kan dia (Pegi) juga belum diperiksa, jadi memang menurut saya Pegi punya argumentasi kuas kalau dari pihak Pegi mengatakan kenapa ditangkap langsung ditersangkakan, sementara proses awal, pemanggilan dan pemeriksaan belum pernah," katanya.
3. Akun Facebook tidak bisa jadi alat bukti

Sementara, Nandang berbeda pendapat dengan ahli dari Polda Jabar, Prof. Agus Surono yang menyatakan Facebook dari Pegi Setiawan bisa dijadikan alat bukti dan masuk dari tiga unsur penetapan tersangka sesuai dalam pasal 184 KUHP.
Menurut Nandang, akun Facebook dalam kasus ini hanya bisa dijadikan sebagai petunjuk saja. Sebab perkara yang tengah di praperadilankan ini tindak pidana pembunuhan.
"Tidak bisa, akun Facebook bukan alat bukti sebetulnya karena ini petunjuk, tapi ini korelasinya harus diuji betul. Facebook bisa jadi alat bukti petunjuk kayak CCTV itu petunjuk bukan untuk menetapkan tersangka," kata dia.
Berdasarkan pasal 184 KUHP ini menyatakan ada lima alat bukti, dua di antaranya, menurut keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014, bisa digunakan untuk menetapkan tersangka. Dia menduga akun Facebook ini hanya sebagai berkas alat bukti surat, meski itu pun menurutnya tidak kuat.
"Jangan-jangan ini surat, tapi kalau kata saya tidak kuat kalau surat, tidak ada kaitannya dengan tindak pidana itu. Kecuali penghinanya pemalsuan di mana akun Facebook merupakan bukti yang menunjukkan kata-kata atau pernyataan yang menghina," ungkapnya.
Dengan demikian, hakim bisa saja memutuskan Pegi Setiawan tidak bersalah berdasarkan permohonan gugatan praperadilan, selama argumentasi dan ditemukan kesalahan prosedur penangkapan.
"Kalau prosedur ditemukan cacat itu bisa dikabulkan (praperadilan)," kata dia.


















