Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Bantah Keterlibat Anak Pejabat dalam Kasus Vina dan Rizky

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Polisi membantah adanya dugaan keterlibatan anak seorang pejabat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon yang terjadi pada 2016. Hingga saat ini tidak ada dari satu tersangka pun yang menyebut pelaku pembunuhan pasangan sejoli ini merupakan anak pejabat manapun di Cirebon.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam penyidikannya anggota kepolisian sudah bekerja secara transparan. Penyidik selama ini sudah berpegang teguh pada fakta penyidikan dalam melakukan pemeriksaan.

"Jadi saya tekankan di sini tidak ada anak pejabat terlibat di sini. Kami sangat kooperatif dan transparan terkait penyidikan ini. DPO (daftar pencarian orang) hanya satu, yaitu PS (Pegi Setiawan)," kata Surawan, Senin (27/8/2024).

1. Tak hiraukan ucapan Pegi yang bantah jadi pelaku

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Terkait ucapan Pegi yang tak lakukan pembunuhan, Surawan mengaku tidak membutuhkan pengakuan tersebut yang disampaikan saat konferensi pers. Ia lebih meyakini dengan keterangan beberapa saksi yang menyebutkan Pegi terlibat dalam pembunuhan ini.

"Kepada PS kami tidak mengejar pengakuan yang bersangkutan pelaku atau tidak, yang jelas saksi-saksi sudah kita dapatkan semua terkait keterlibatan PS sebagai otak terhadap peristiwa ini. Jadi kita memperhatikan lagi keterangan PS, yang penting kita sudah mengumpulkan saksi-saksi kunci yang keterangannya sudah kita mintai," ungkapnya.

2. Dia terancam hukuman mati

Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Dalam kasus ini polis imenjerat Pegi Setiawan alias Perong dengan pasal pembunuhan berencana. Akibatnya, Pegi alias Perong terancam hukuman mati.

Polisi yakin dia telah berencana melakukan penganiayaan hingga pembunuhan terhadap Vina dan Muhammad Rizky. Tak hanya itu, Pegi juga dijerat dengan pasal perlindungan anak yang tertera dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2015.

"Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana dan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati seumur, hidup dan paling lama 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.

Jules mengungkapkan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar telah memiliki alat bukti yang kuat hingga mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi kunci terkait peran Pegi alias Perong dalam kasus Vina Cirebon. Dari keterangan saksi-saksi, Polisi mendapatkan benang merah bagaimana peran Pegi alias Perong dalam mengeksekusi Vina dan Muhammad Rizky Rudiana.

"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatn kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizki dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu dan sajam sampai meninggal dunia," pungkasnya.

3. Pegi yakin jadi korban salah tangkap

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Polda Jabar memunculkan tersangka Pegi alias Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan disertai pemerkosaan Vina di Kota Cirebon dalam sebuah konferensi pers Minggu 26 Mei 2024.

Usai konferensi pers, Pegi alias Perong menyangkal tuduhan dan semua kesimpulan polisi yang menyebut dirinya sebagai pelaku utama dalam peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 silam. Pegi dengan tegas mengatakan bahwa dirinya menjadi korban fitnah.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah," kata Pegi di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us