Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pesta Gay Karawang, Dedi Mulyadi: Kalau Ada Pelajar Dibawa ke Barak
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Polisi menetapkan tiga tersangka dari kasus pesta gay di tempat hiburan malam Karawang setelah video viral di media sosial memicu penyelidikan cepat oleh Polres Karawang.
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung sikap bupati yang menolak keberadaan komunitas gay di Karawang dan berencana melakukan pembinaan bagi peserta, terutama jika ada pelajar terlibat.
  • Tersangka SA, RD, dan DD dijerat pasal 406 dan 414 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta dua tahun delapan bulan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
7 Juni 2026

Video pesta sesama jenis pria di tempat hiburan malam Theater Night Mart, Karawang direkam sekitar pukul 01.00 WIB.

8–9 Juni 2026

Polres Karawang memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan tiga pelaku berinisial SA, RD, dan DD terkait video pesta gay tersebut.

9 Juni 2026

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan penetapan tiga tersangka dan pasal yang dikenakan. Pada hari yang sama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi kasus ini di Bandung dengan mendukung sikap tegas Bupati Karawang terhadap kaum gay.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pihak kepolisian mengungkap kasus pesta gay di tempat hiburan malam Theater Night Mart, Karawang, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah video kegiatan tersebut viral di media sosial.
  • Who?
    Tiga tersangka berinisial SA, RD, dan DD telah diamankan Polres Karawang. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta Bupati Karawang turut memberikan tanggapan atas peristiwa ini.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di tempat hiburan malam Theater Night Mart yang berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
  • When?
    Video pesta gay direkam pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut pada 8–9 Juni 2026.
  • Why?
    Tindakan hukum dilakukan karena kegiatan tersebut dianggap melanggar norma kesusilaan di tempat umum dan memenuhi unsur pasal pidana terkait perbuatan cabul.
  • How?
    Polres Karawang menelusuri video viral, memeriksa tujuh saksi termasuk pemilik klub, lalu menetapkan tiga pelaku dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada pesta laki-laki sama laki-laki di tempat hiburan di Karawang. Polisi datang dan tangkap tiga orang karena pesta itu. Ada juga tujuh orang lain yang ditanya polisi. Gubernur Dedi bilang bupati tidak mau ada hal seperti itu di sana. Sekarang polisi masih periksa mereka dan lihat apakah ada anak sekolah ikut juga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penanganan cepat aparat kepolisian terhadap kasus pesta gay di Karawang menunjukkan komitmen penegakan hukum yang responsif terhadap laporan masyarakat. Langkah koordinatif antara Polres, Polda, dan kejaksaan menggambarkan proses hukum yang berjalan sistematis. Sikap tegas pemerintah daerah juga menandakan perhatian serius terhadap pembinaan moral dan ketertiban sosial di wilayahnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Masyarakat kembali dihebohkan dengan adanya pesta gay di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang. Pihak kepolisian pun sudah menangkap tiga orang pelaku, dari tujuh yang diperiksa sebagai saksi.

Merespons hal ini Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, bupati sudah secara tegas menyebut tidak ada tempat untuk kaum pencinta sesama jenis pria di Karawang. Dia pun mendukung pernyataan dari bupati tersebut.

"Dari sisi aspek wilayah, bupati sudah menyampaikan katanya kan tidak ada tempat bagi kaum gay di Karawang. Tinggal Bupati dan seluruh jajaran melakukan tindakan yang lebih nyata," kata Dedi di Bandung, Selasa (9/6/2026).

1. Jika ada pelajar terlibat akan dibawa ke Barak Militer

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dedi mengungkapkan, akan mencari tahu lebih dulu mengenai para peserta yang terlibat dalam pesta gay tersebut. Dia pun akan turut bertindak jika dalam pencarian ditemukan diantaranya ada yang berstatus pelajar.

Salah satu pembinaan yang paling bisa dimungkinkan yaitu, akan dimasukkan ke dalam suatu lembaga khusus. Opsi lainnya adalah dimasukkan ke barak militer.

"Kebijakannya, kalau itu adalah siswa, maka kami wajib memperbaiki. Kalau itu masyarakat, ya mungkin saya juga harus memperbaiki. Nanti kami cari di lembaga siapa yang bisa menyembuhkan kaum gay," ucap dia.

"Ya mudah-mudahan barak militer bisa menyelesaikan gay," tegasnya.

2. Polisi sudah menangkap pelaku

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus pesta gay di sebuah tempat hiburan malam 'Theater Night Mart', Kabupaten Karawang. Sebanyak tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan telah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Karawang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Polres Karawang langsung menindaklanjuti video viral yang menampilkan pesta sesama jenis pria di tempat hiburan malam. Dari hasil penyelidikan, video tersebut direkam pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Atas dasar informasi viral di media sosial tersebut, dari Polres Karawang bergerak cepat melakukan pemeriksaan ke lokasi di Theater Night Mart, Karawang, dan kami mencari informasi terkait dengan keberadaan pemilik dari pada pemilik klub night ini," kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

3. Pelaku melanggar asusila di depan umum

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menjelaskan, Polres Karawang kemudian melakukan penelusuran dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam. Sebanyak tujuh orang saksi telah dimintai keterangan soal video rekaman pesta gay tersebut.

"Kemudian dari perkembangan tanggal 8 dan 9, akhirnya kami mengamankan ada tiga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu saudara SA, RD dan DD. Kami lakukan pemeriksaan secara intensif pada hari ini dan lebih lanjut kepada para pelaku yang telah beredar di videonya tadi itu," jelasnya.

Hendra menambahkan, kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pasal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terduga pelaku. Hasilnya, SA, RD, dan DD dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun serta 2 tahun 8 bulan.

"Dari hasil koordinasi ini kami mendapatkan kesepakatan yaitu pasal 406 dan 414. Di mana 406 adalah kasus yang melanggar asusila di tempat umum dan melanggar asusila di muka orang lain, ancaman hukumannya 2 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 414 yaitu perbuatan cabul, ancaman hukumannya 9 tahun," jelasnya.

Editorial Team

Related Article