Pasangan Sesama Jenis di Bandung Kumpul Kebo, Satu Meninggal

Bandung, IDN Times - Dua pasangan sesama jenis di Kota Bandung kumpul Kebo di salah satu kamar kos-kosan. Dari dua pasangan ini salah satu diantaranya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung akibat membunuh pasangannya.
Peristiwa itu terjadi si salah satu kos-kosan Jalan Siliwangi, Kota Bandung pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, saat kejadian ada empat orang yang merupakan pasangan sesama jenis.
Mereka menginap bersama di kamar kos-kosan tersebut sejak satu hari sebelum kejadian. Saat menginap keempatnya yakni LW, BL, MI, dan IA, menenggak minuman keras (miras).
1. Berselisih sebelum tidur

Singkat cerita, dengan kondisi terpengaruh minuman keras, BL, LW, MI, dan IA mengalami perselisihan saat hendak tidur. Hal itu ditengarai karena salah satu di antaranya menolak untuk bertukar pasangan.
"Pada saat hendak tidur terjadi perselisihan karena ada beberapa pasangan yang seharusnya tidur bersama ini mereka bertukar pasangan, ada yang tidak mau dengan pasangannya," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (17/3/2025).
2. Ditusuk pada bagian leher

Kondisi semakin memanas, sampai pada puncaknya, BL yang berseteru dengan IA, dan akhirnya menusukan pisau ke bagian leher korban hingga tewas. IA pun terletak dan langsung dibawa ke rumah sakit.
"Setelah menusuk leher kemudian koran tergeletak. Dari tersangka langsung membawa ke Rumah Sakit (RS) Salamun dan dihubungilah kakak korban," katanya.
3. Berbohong ke keluarga korban

Kepada keluarga korban, tersangka mengatakan jika Irma menjadi korban pembegalan. Sementara, pihak keluarga enggan menerima begitu saja alasan tersebut. Mereka menaruh curiga, hingga akhirnya melaporkan kematian adiknya itu kepada pihak berwajib.
"Dihubungi kakak korban dan datang kemudian dijelaskan kepada kakak korban bahwa korban terkena begal. Tetapi keluarga korban tidak percaya dengan keterangan bahwa korban dibegal dan melaporkan ke Polsek Ciamis," ujarnya.
"Jadi korban itu bukan karena begal, karena memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan penusukan dengan menggunakan pisau," katanya.
Atas perbuatannya, BL dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Sementara dua tersangka lain dikenakan Pasal 221 KUHP karena menghalangi proses penyidikan.