Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DPRD Sentil Pemprov Jabar: Pengelolaan Aset Belum Optimal

Jalan Braga Bandung/Pixabay.com(bin_suryadi)

Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyentil pemerintah provinsi soal pengelolaan aset yang belum berjalan maksimal. Hasilnya, sektor pengelolaan tersebut belum memberikan sumbangan ke Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Ketua Badan Pembentukan Perda, DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugianto Nangolah mengatakan, pengelolaan aset ini sangat penting agar mampu mendongkrak PAD. Ia berharap aset-aset pemerintah hanya disewakan dengan harga yang lebih murah.

"Jika aset tidak dapat dikelola dengan optimal, maka sumber pendapatan daerah menjadi terbatas. Contohnya, gedung bioskop peninggalan Belanda di cimahi yang luas dan strategis, namun hanya disewakan seharga Rp600 juta. Itu tentu tidak sebanding dengan nilai asetnya," ucap Sugianto Nangolah, Kota Bandung, Sabtu (15/3/2025). 

1. Pemprov Jabar harus evaluasi pengelolaan aset

Bandung

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap Build Operate Transfer (BOT) seperti lapangan golf Bandung Giri Gahana (BGG) agar setoran kepada pemerintah dapat lebih optimal. Hal-hal seperti itu menurutnya sangat penting untuk lebih diperhatikan.

"Setiap aset yang dimiliki Jawa Barat harus dievaluasi untuk memastikan nilai ekonominya bisa dimaksimalkan untuk kepentingan daerah," ungkapnya.

2. DPRD Jabar minta PAD lebih meningkat

Dok. Istimewa

Sugianto merupakan legislator paling doyan menyoroti kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bidang yang berkaitan dengan memaksimalkan PAD.

Beberapa waktu kemarin, ia mengungkapkan DPRD tengah membahas perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Pembinaan BUMD. 

Dalam perubahan Rancangan Perda tentang Pengelolaan dan Pembinaan BUMD ini, nantinya akan ada poin soal pencopotan Dewan Komisaris hingga Direktur Utama (Dirut) BUMD Provinsi Jabar yang berkinerja buruk atau yang tak bisa memberikan deviden. 

Poin tersebut dibentuk dengan tujuan agar BUMD di Jabar berkinerja baik, dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Selain itu, pencopotan tersebut dinilai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak mampu mengelola atau mengurus BUMD," ucapnya.

3. Direktur BUMD tidak mampu hasilkan dividen lebih langsung dicopot

IDN Times/istimewa

Aturan ini, kata dia, harus dipatuhi oleh semua pihak. Tak peduli siapa Dewan Komisaris hingga Direktur dari mana mereka berasal, selama tidak mampu memberikan dividen, maka akan dicopot dari jabatannya.

"Selama ini belum ada aturan itu, maka ke depannya harapan kami dari Komisi III ataupun Bapemperda DPRD Jawa Barat ingin memasukan poin itu dalam Ranperda tersebut. Ada hak dan tanggung jawab yang memegang perusahaan daerah," ujarnya. 

Ia berharap adanya Ranperda tersebut bisa memperbaiki BUMD yang berkinerja buruk. Sebagaimana diketahui, dari 41 BUMD hanya dua yang sehat atau yang mampu memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar. 

"Dengan begitu BUMD dapat dijadikan salah satu sumber PAD, sehingga upaya Jawa Barat dalam membangun Jabar dapat berjalan secara optimal dan tidak lagi bergantung terhadap pajak daerah atau pajak kendaraan bermotor (PKB)," kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us