Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mobil Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jabar Selama Lebaran

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat memastikan operasional kendaraan barang akan dihentikan selama mudik lebaran 2025. hal itu dipastikan sudah sesuai dengan intruksi pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan.

Kepala Dishub Provinsi Jawa Barat, A. Koswara mengatakan, semua mobil angkutan barang akan diminta berhenti beroperasi, kecuali angkutan bahan kebutuhan pokok.

"Tol dengan arteri, semua kalau angkutan barang (dilarang melintas). Kecuali untuk yang bahan pokok, itu biasanya hanya seminggu dari H- sampai H+," ujar Koswara, Sabtu (15/3/2025). 

1. Pemudik paling banyak tujuan Jawa Timur

Ilustrasi lalu lintas (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Dishub Provinsi Jawa Barat telah memprediksi tujuan mudik paling banyak di masa mudik lebaran kali ini masih mengarah ke wilayah Jawa Timur, termasuk dari wilayah Jawa Barat. 

"Paling banyak ke Jawa Timur, dari seluruh Indonesia. Pergerakannya bahkan diperkirakan lebih tinggi dari pada tahun kemarin (dimana) total pergerakannya hampir 160 juta se-Indonesia dan saya concern kepada yang masuk dan keluar ditambah perlintasan," katanya.

Disinggung soal potensi pergerakan pemudik di dalam wilayah provinsi, Koswara mengatakan Dishub Jabar masih melakukan survey terhadap pergerakan pemudik di dalam wilayah provinsi.

"Masih survey, nanti akan kami sampaikan menjelan masa mudik, dan saya berharap masyarakat bisa membantu mengisi survey yang ada di media sosial kami, terutama di Instagram Dishub Jabar," kata dia.

2. Kementerian membenarkan larangan tersebut

IDN Times/Istimewa

Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SE yang tertuang dalam SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.

"Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025," ujar Budi.

Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

3. Kendaraan BBM, hewan, dan pakan ternak boleh beroperasi

Dok. Istimewa

Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta-Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan-Lampung, DKI Jakarta-Banten, DKI Jakarta-Jawa Barat-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah-Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.

Sementara itu, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

"Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap Budi" kata Budi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us