Capai Rp40 ribu, Berikut Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jabar

Bandung, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025. Hal ini diketahui berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat, Anang Jauharuddin. Adapun besaran zakat fitrah ini merupakan harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku di setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
"Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat," ujar Anang melalui keterangan resmi, Sabtu (15/3/2025).
1. Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan

Seluruh kabupaten dan kota memiliki besaran yang berbeda untuk setiap pembayaran zakat fitrah di tahun 2025. Sementara, untuk pembayaran bisa dilakukan sejak awal Ramadan ini.
"Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri dan penyaluran kepada penerima (mustahik) juga harus dilakukan sebelum Salat Idul Fitri," jelasnya.
2. Pembayaran pajak di Jabar dari Rp30-Rp40 ribu

Besaran zakat fitrah di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat ini rata-rata berkisar di angka Rp30 hingga Rp40 ribu. Tercatat ada sebelas kabupaten dan kota yang mewajibkan untuk membayar Rp30 ribu lebih, sementara sisanya di angka Rp40 ribu.
"Untuk pembayaran zakat di lingkungan Baznas Provinsi Jawa Barat Rp40.000," katanya.
3. Ada beberapa kabupaten dan kota besaran zakat fitrah capai Rp47 ribu

Berikut besaran biaya zakat fitrah yang harus dilayarkan di 27 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat:
1. Kabupaten Bandung Rp38.000
2. Kabupaten Bandung Barat Rp38.000
3. Kabupaten Bekasi Rp47.000
4. Kabupaten Bogor Rp47.000
5. Kabupaten Ciamis Rp37.500
6. Kabupaten Cianjur Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi)
7. Kabupaten Cirebon Rp40.000
8. Kabupaten Garut Rp40.500
9. Kabupaten Indramayu Rp37.500
10. Kabupaten Karawang Rp42.000
11. Kabupaten Kuningan Rp37.500,m
12. Kabupaten Majalengka Rp40.000
13. Kabupaten Pangandaran Rp31.250
14. Kabupaten Purwakarta Rp40.000
15. Kabupaten Subang Rp40.000
16. Kabupaten Sukabumi Rp40.000
17. Kabupaten Sumedang Rp40.000
18. Kabupaten Tasikmalaya Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)
19. Kota Bandung Rp40.000
20. Kota Banjar Rp32.500
21. Kota Bogor Rp45.000
22. Kota Bekasi Rp47.000
23. Kota Cimahi Rp37.500
24. Kota Cirebon Rp45.000
25. Kota Depok Rp45.000
26. Kota Sukabumi Rp45.000
27. Kota Tasikmalaya Rp37.500