Perjalanan Nashrudin Azis: Dari Demokrat, PDIP, hingga Masuk Bui

- Nashrudin Azis bergabung dengan Partai Demokrat sejak 2006 dan menjabat sebagai wali kota Cirebon periode 2018-2023. Pada awal 2023, ia keluar dari Partai Demokrat dan resmi bergabung dengan PDI Perjuangan.
- Praktik jahat dimulai pada 2018
- Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait proyek pembangunan yang berlangsung pada tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Cirebon, IDN Times - Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon oleh Kejaksaan belum lama ini.
Berdasarkan informasi, Wali Kota Cirebon periode 2018-2023 ini menutup masa jabatannya pada November 2023 setelah DPRD Kota Cirebon mengesahkan pengunduran dirinya. Keputusan itu diambil karena ia maju sebagai calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2024.
Lahir di Cirebon pada 20 Oktober 1965. Perjalanan pendidikannya dimulai dari sekolah dasar di Kota Cirebon hingga meraih gelar sarjana manajemen di IKIP Bandung, kemudian sarjana hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon. Ia juga menyelesaikan pendidikan pascasarjana di Universitas Pasundan.
1. Dari Demokrat ke PDIP

Karier profesionalnya bermula sebagai pengusaha perhotelan. Sejak 1995, ia tercatat sebagai General Manager Hotel Baru di Cirebon. Terjun ke politik pada 2006, Azis bergabung dengan Partai Demokrat dan menjabat Ketua DPC Kota Cirebon lebih dari satu dekade.
Ia duduk di DPRD Kota Cirebon pada 2009–2013 sebelum naik ke kursi eksekutif sebagai wakil wali kota.
Azis menduduki jabatan wali kota antar-waktu pada 2015, menggantikan Ano Sutrisno. Pada Pilkada 2018, ia kembali terpilih sebagai wali kota bersama Eti Herawati dan dilantik pada 12 Desember 2018 untuk periode penuh.
Selama menjabat, ia meraih sejumlah penghargaan, termasuk Baznas Award 2022, serta pengakuan dari OJK sebagai tokoh penggerak inklusi keuangan.
Langkah politiknya mengalami perubahan signifikan pada awal 2023 ketika ia keluar dari Partai Demokrat dan resmi bergabung dengan PDI Perjuangan. Perpindahan partai itu sekaligus menandai kiprahnya menuju panggung politik nasional.
2. Praktik jahat dimulai pada 2018

Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
Penetapan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait proyek pembangunan yang berlangsung pada tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, mengatakan keputusan itu muncul setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan menilai bukti yang ada sudah memenuhi syarat minimal.
"Penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang kuat dari hasil penyidikan,” ujarnya saat menetapkan Azis sebagai tersangka di Kantor Kejari Kota Cirebon, Senin (8/9/2025).
Penyidikan yang dilakukan tim Kejari mengumpulkan berbagai jenis bukti, mulai dari keterangan saksi dan ahli, dokumen surat, hingga rekaman terkait pelaksanaan proyek.
Dalam kasus ini, Nashrudin Azis diduga memerintahkan tim teknis proyek dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan serta berita acara serah terima pada 19 November 2018.
Masalah muncul karena, berdasarkan temuan penyidik, pekerjaan gedung Setda belum rampung 100 persen sesuai kontrak hingga Desember 2018. Meski demikian, dokumen resmi tetap menyatakan proyek telah selesai seluruhnya.
Dugaan pemalsuan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26 miliar, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
3. Penahanan dan sanksi hukum

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, Nashrudin Azis langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari ke depan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang keterlibatan bersama-sama dalam tindak pidana.
Kejari menegaskan, penetapan tersangka tidak hanya berhenti pada eks wali kota. Sebelumnya, sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung Setda juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dispora Kota Cirebon berinisial IW.
"Ini menunjukkan kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan beberapa pihak secara kolektif," katanya.