Pengadilan Kabulkan Gugatan Organisasi SMA Swasta untuk Dedi Mulyadi

- Pihak penggugat akan diperiksa terlebih dahulu
- Selanjutnya akan dilakukan pembuktian dan lainnya
- Bisa diwakili Biro Hukum Pemprov Jabar
Bandung, IDN Times - Sebanyak delapan organisasi sekolah jenjang SMA di Jawa Barat resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Gugatan ini dipastikan diproses dan akan menjalani pemeriksaan berkas pada Kamis (7/9/2025).
PTUN Bandung memastikan telah mengabulkan gugatan tersebut dan telah teregistrasi melalui nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG. Delapan organisasi ini menggugat terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel).
"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa. Majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," ujar Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak saat ditemui, Rabu (6/8/2025).
1. Penggugat akan diperiksa terlebih dahulu

Meski gugatan dikabulkan, Enrico menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap perkara ini akan tetap dilakukan, di mana PTUN Bandung akan memeriksa formalitas gugatan dari pihak penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelis hakim.
Selain itu, nantinya penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini. "Jadwal persidangannya akan diadakan besok tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," ucap Enrico.
2. Selanjutnya akan dilakukan pembuktian

Pemeriksaan persiapan itu, kata Enrico, memiliki jangka waktu sekitar 30 hari dan setelah itu akan dilanjutkan dalam tahap pembacaan gugatan. Setelah pembacaan gugatan barulah ada jawaban, kemudian dilanjutkan dengan replik, duplik, hingga pembuktian.
"Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelahnya dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan," katanya.
3. Bisa diwakili Biro Hukum Pemprov Jabar

Dalam pokok perkara ini, pihak tergugat ialah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Namun, karena gugatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tidak menutup kemungkinan Biro Hukum Pemprov Jabar yang datang mewakili dan menghadapi gugatan tersebut.
"Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum," kata dia.
Adapun delapan oraganisasi sebagai penggugat dalam perkara ini yaitu:
Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung
Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur
Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor
Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut
Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon
Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan
Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi