Jubir TPD Ganjar-Mahfud Jabar, Ono Surono (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Ono Surono mengklaim jajaran legislatif sudah ikut melakukan efisiensi anggaran, salah satunya memangkas perjalanan luar negeri. Menurutnya efisiensi ini dilakukan sebelum adanya Inpres Presiden Prabowo.
"Pimpinan kemarin sudah memangkas anggaran ke luar negeri, kami pangkas. Kami hilangkan, tidak ada perjalanan luar negeri," ujar Ono, di Kantor DPRD Jabar, Senin (3/1/2025).
Menurutnya, anggaran di DPRD Jabar akan difokuskan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Misalnya dialog dan sebagainya, sehingga ya DPRD sudah melakukan itu (efisiensi). Tentunya bukan hanya di anggaran DPRD-nya, tapi anggaran dari sekretariat Dewan pun tentunya akan kita evaluasi," ucapnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Herman Suryatman mengatakan, simulasi efisiensi anggaran sudah dilakukan beberapa hari kemarin.
Menurutnya, rencana efisiensi akan bersumber dari berbagai pos pendanaan, termasuk belanja Organisasi Perangkat Daerah, seperti perjalanan dinas dan kebutuhan rutin lainnya, serta bantuan keuangan dan hibah kecuali yang bersifat mandatori (wajib) dan berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
"Hasil simulasi sementara menunjukkan potensi efisiensi yang dapat mencapai lebih dari Rp2 triliun," kata Herman, Senin (27/1/2025).
Efisiensi dilakukan berdasarkan aturan Inpres, Presiden menetapkan efisiensi belanja negara sebesar Rp306 triliun, yang terdiri dari anggaran belanja kementerian sebesar Rp256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,596 triliun.
Presiden juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk menerapkan langkah-langkah efisiensi. Instruksi tersebut tertuang dalam Diktum Keempat, di antaranya:
1. Membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
3. Membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa.
7. Menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.