Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memeberikan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung soal pengelolaan izin tambang emas ilegal di Gunung Pasir Menyan, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin.
Diketahui, Bupati Bandung Dadang Supriatna tidak mempermasalahkan jika lokasi tambang ilegal itu dikelola dan dilegalkan selama memenuhi peraturan yang berlaku. Apalagi jika ada investor yang tertarik mengelola tambang tersebut.
Sementara, untuk melegalkan aktivitas tambang ini pemerintah daerah harus mengusulkannya terlebih dahulu agar masuk dalam blok tambang rakyat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, wilayah pertambangan rakyat ini baru ada di tiga kabupaten dan kota. Sementara Kabupaten Bandung belum masuk.
"Tambang rakyat di Jabar kita memiliki tiga wilayah yang sudah ditetapkan oleh kementerian, yaitu di Tasikmalaya, kemudian, Bogor dan Sukabumi dengan total 76 blok. Jadi dari wilayah tambang tersebut ada blok nantinya bisa digarap kelompok penambang yang memiliki NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria)," ujar Ai di Bandung, Kamis (23/1/2025).
