Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjualan MinyaKita di Pasar Kosambi. Pengecekan dilakukan ntuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam takaran minyak goreng bersubsidi tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Ronny A. Nurudin mengatakan, pengecekan dilakukan terhadap dua kemasan MinyaKita dari produsen yang berbeda.

“Nah, hasilnya untuk kemasan yang satu hasil pengukuran itu malah lebih dari 1 liter. Nah, yang satunya lagi memang ada sedikit kurang, tadi itu di angka 970 mililiter, kurang sekitar 30 mililiter,” kata Ronny di Bandung, Senin (10/3/2025).

1. Berikan data sidak ke Kementerian

IDN Times/Debbie Sutrisno

Ronny menjelaskan hasil sidak yang dilakukan ini kemudian akan dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk ditindak lebih lanjut. Sejauh ini belum ada keluhan maupun hasil pemantauan di Kota Bandung. Artinya, belum ada kasus seperti isi dari Minyakita berkurang hingga 300 mililiter.

Terkait jumlah produsen Minyakita di Bandung, ia menyebut pihaknya masih melakukan pendataan. Jika ditemukan pelanggaran dalam takaran atau kualitas, laporan akan diteruskan ke Kementerian Perdagangan untuk tindakan lebih lanjut.

“Untuk kemasan Minyakita yang kurang 30 mililiter tadi kami akan laporan dahulu kepada Kemendag,” kata dia.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan, pemerintah akan terus menggencarkan kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan agar masyarakat mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai hingga menjelang lebaran.

“Kami mengimbau pedagang dan produsen untuk tetap menaati aturan dan tidak melakukan kecurangan dalam distribusi Minyakita,” kata Ronny.

2. Waspada penjualan Minyakita palsu

IDN Times/Debbie Sutrisno

Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana perindustrian, dan atau tindak pidana perdagangan, dan atau tindak pidana perlindungan konsumen. Pada kasus ini, seorang pelaku berinisal K melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran Minyakita pada botol yang diedarkan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dari masyarakat yang menduga adanya bangunan yang dipakai untuk pembuatan Minyakita di Kecamatan Kasomalang, Subang. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada praktik pembuatan Minyakita, dan tidak mengantongi izin.

Dalam pekerjaannya, K dibantu delapan pekerja yang dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Standar tersebut, berlaku wajib di bidang industri.

"Tersangka dengan sengaja tak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasar ketentuan harus dipasang," ujar Jules dalam konferensin pers, Senin (10/3/3025).

3. Ada produk tak sesuai aturan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, tersangka dengan sengaja mengemas MinyaKita dengan berat bersih 760 ml yang seharusnya 1 liter sesuai Permendag No. 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

"Akibat dari dugaan tindak pidana itu secara tak langsung masyarakat yang membeli produk MinyaKita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tak sesuai standar yang dipersyaratkan juga ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Editorial Team