Pemkab Cirebon akan Tarik Peredaran Minyakita dari Pasaran

Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Cirebon berencana mengambil langkah tegas dengan menarik produk Minyakita dari peredaran di wilayahnya. Keputusan ini diambil setelah ditemukan praktik pengurangan takaran oleh produsen minyak goreng tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan. Minyakita, sebagai minyak goreng kemasan sederhana yang disubsidi pemerintah, seharusnya dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Namun, beberapa waktu terakhir, ditemukan beberapa produsen mengurangi volume isi kemasan dari yang seharusnya 1 liter menjadi hanya 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jualnya pun melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
1. Tidak mentolerir praktik curang

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai menyatakan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik curang yang merugikan masyarakat. Hilmi menegaskan penarikan Minyakita dari peredaran di Kabupaten Cirebon adalah langkah preventif untuk melindungi konsumen.
"Kami tidak akan membiarkan masyarakat dirugikan oleh praktik-praktik tidak jujur seperti ini. Penarikan Minyakita dari peredaran adalah langkah sementara hingga ada kepastian bahwa produk yang beredar memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku," ujar Hilmi, Selasa (11/3/2025).
Disebutkan Hilmi, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menginstruksikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk melakukan inspeksi dan penarikan Minyakita dari pasar-pasar tradisional maupun modern.
Selain itu, koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait juga dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi produk Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai beredar di masyarakat.
"Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan bahwa penarikan ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan produk Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai," tambah Hilmi.
2. Jangan sampai ada kelangkaan minyak goreng

Penarikan Minyakita dari peredaran menimbulkan berbagai respons dari masyarakat dan pedagang di Kabupaten Cirebon. Sebagian masyarakat mendukung langkah pemerintah sebagai upaya melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai standar.
Namun, ada juga kekhawatiran terkait ketersediaan dan harga minyak goreng di pasaran.
Pedagang di Pasar Pasalaran mengaku pasokan Minyakita sudah menurun sejak awal Desember 2024. Ia berharap pemerintah dapat segera menyediakan alternatif agar tidak terjadi kelangkaan minyak goreng.
"Kalau ditarik, harus ada alternatif. Jangan merugikan," kata salah seorang pedagang.
Pemerintah Kabupaten Cirebon mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi situasi ini. Masyarakat diharapkan lebih teliti dalam membeli produk minyak goreng dan melaporkan jika menemukan produk dengan takaran yang tidak sesuai atau harga yang melebihi HET.
"Kami meminta masyarakat untuk bijak dalam berbelanja dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah akan terus berupaya melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan barang pokok dengan harga terjangkau," tutup Hilmi.
3. Praktik kecurangan dibongkar Bareskrim

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik curang yang dilakukan oleh salah satu produsen Minyakita di Depok, di mana minyak goreng dalam kemasan 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter.
Dugaan pengurangan takaran ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Dalam penyelidikan, polisi menemukan pemilik perusahaan berinisial AWI bertanggung jawab atas praktik tersebut dan telah menetapkannya sebagai tersangka.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) turut menyoroti kasus ini dan melakukan pengawasan terhadap PT Artha Eka Global Asia, perusahaan yang diduga melakukan manipulasi takaran.
Pemerintah menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan konsumen serta memastikan bahwa Minyakita yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan.