Peledakan Amunisi Kedaluarsa di Desa Sagara Sudah Sejak 1990

Bandung, IDN Times - Camat Cibalong, Kabupaten Garut, Faizal menyebutkan aktivitas pemusnahan amunisi kedaluarsa di Kampung Cimekar, Desa Sagara, sudah ada sejak lama. Dia menyatakan kegiatan ini sudah terjadi sejak tahun 1990.
Menurut Faizal, berdasarkan informasi yang ia dapatkan selama menjadi Camat Cibalong, aktivitas ini bukan hanya terjadi selama satu atau dua tahun saja.
"Berjalan lama sudah sejak tahun 1990-an setahu saya, ya. Jadi peledakan ini tidak mesti rutin per tahunnya," ucap Faizal saat ditemui di kantornya, Rabu (14/5/2025).
Meski begitu, Faizal menjelaskan, kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sejak tiga tahun kemarin. Hanya saja, untuk tanggal atau bulan pastinya masih belum dapat dipastikan.
"Dalam tiga tahun terakhir setiap tahun ada tapi bulannya tidak jelas, menyesuaikan. Kalau masa izin sudah selesai terus dilanjutkan. Tahun ini baru dua kali," tuturnya.
Sebelum adanya peledakan ini, lanjut Faizal, biasanya TNI AD menyampaikan surat izin ke kecamatan. Dia juga membenarkan sudah ada izin untuk peledakan selama tahun ini.
"Untuk izin yang pertama itu di bulan April mulai tanggal 29. Kemudian dilanjut, karena sudah waktunya habis, diajukan sampai 15 Mei 2025," katanya.
Adapun peristiwa peledakan amunisi yang menewaskan 13 orang, empat anggota TNI dan sembilan warga sipil ini terjadi pada Senin (12/5/2025). Faizal memastikan itu merupakan kejadian pertama setelah sekian tahun lamanya ada aktivitas ini.
"Karena beberapa tahun selama saya di sini, sekitar tiga tahun saya selama di sini, itu belum pernah ada kejadian. Yang kali pertama mungkin ini terjadi seperti itu. Terlepas apakah itu human error atau secara teknis, kami tidak terlalu paham," kata dia.
"Kalau secara legalitas pihak TNI itu semua kan bersurat ke kami untuk kemudian izin terkait dengan pelaksanaan kegiatan peleburan atau pemusnahan amunisi kadaluarsa yang tak layak pakai," ujarnya.