Partisipasi Pemilih Pilgub Jabar 2024 Tidak Mencapai Target!

Bandung, IDN Times - Partisipasi masyarakat dalam gelaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) 2024 menurun. Bahkan, angkanya jauh dari target yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat sebelumnya.
Adapun artisipasi pemilih pada tahun ini angkanya berada di 65,97 persen. Sedangkan target yang dicanangkan di kisaran 76 persen, atau naik 2 persen dibandingkan pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.
1. Penurunan terjadi karena berbagai faktor

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat pun membenarkan angka ini mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya, dan dipastikan akan menjadi bahan pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan.
"Partisipasi 65,97 persen. Ya pasti turun, itu makanya pekerjaan kami untuk menaikkan kembali. Tapi pasti di periode mendatang," ujar Ahmad setelah pleno rekapitulasi suara Pilgub Jabar di kantor KPU Jabar, Kota Bandung, Senin (9/12/2024).
Diketahui, jumlah seluruh suara sah dalam Pilgub Jabar 2024 mencapai 22.710.733 suara, jumlah suara tidak sah 993.052 suara. Sehingga total jumlah suara sah dan suara tidak sah 23.703.785 suara.
"Memang untuk bicara penurunan ini ataupun partisipasi perlu dikaji lebih ulang begitu ya. Terkait hal-hal karena kami tidak bisa langsung menyampaikan informasi-informasi terkait persentase pemilih ini. Insya Allah ini menjadi evaluasi atau hal-hal yang bisa kami tingkatkan pada prioritas pemilihan," kata dia.
2. Saksi kecewa adanya penurunan partisipasi

Sementara dalam persidangan Pleno Rekapitulasi suara tingkat provinsi, dua orang saksi dari pasangan dua Jeje Wiradinata-Ronal Suraparadja turut memberikan catatan dan mengkritik rendahnya partisipasi pemilih ini.
Paslon nomor urut dua menilai partisipasi Pilgub tahun ini sangat kecil dan mengalami berbagai masalah di lapangan yang tidak terselesaikan dengan baik.
"Partisipasi Pilgub Jabar ini sangat kecil menurut kami. Setelah kami amati kabupaten dan kota distribusi ini mengalami masalah. Surat suara diterima tidak terkoresksi oleh KPU, padahal ini harusnya terkoresksi dengan baik berdasarkan PKPU," ujar Rohman Mulyana, salah satu saksi dari pasangan dua.
3. Ada banyak persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan sebelum pencoblosan

Selain itu, Rohman mengungkapakan ada beberapa catatan yang harus dibenahi oleh KPU Provinsi Jabar, seperti soal waktu pencoblosan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, seharusnya KPU memberikan batasan waktu dengan aturan UU.
"Jangan ada batasan waktu. Mungkin ini penyebab kurangnya partisipasi pemilih. Kami tim paslon dua terima hasil tapi ini soal partisipasi," kata dia.