Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gugatan PLK ke Kemenkum Salah Alamat

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gugatan PLK ke Kemenkum Salah Alamat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul) mengunjungi SMAN 1 Bandung, pada Rabu (19/3/2025). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Dr. Fahri Bachmid menjelaskan pencabutan status badan hukum PLK bukan sekadar urusan administrasi, melainkan terkait politik hukum negara, kedaulatan, dan kebijakan dekolonisasi.
  • Pencabutan status PLK didasari Perpu No. 50/1960 serta adanya putusan pidana pemalsuan dokumen oleh pihak yang mengurus pengesahan organisasi tersebut.
  • Fahri menilai gugatan PLK ke Kemenkum salah alamat dan memperingatkan potensi risiko terhadap aset negara seperti SMA Negeri 1 Bandung jika gugatan dikabulkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times - Sidang gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kementerian Hukum (Kemenkum) turut mendatangkan ahli dari pihak tergugat yakni Dr. Fahri Bachmid yang merupakan pakar Hukum Tata Negara dari UMI.

Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (10/6/2026). Fahri menjelaskan pencabutan status badan hukum PLK melalui SK Menkum No.AHU-08.AH.01.43/2025 bukan hanya soal administrasi. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan politik hukum negara, kedaulatan dan kebijakan dekolonisasi.

PLK dicabut statusnya karena mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), organisasi era kolonial yang dibubarkan dan dilarang sejak 1960. Landasan pencabutan adalah Perpu No. 50/1960 dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora No. 5/Prk/1965.

1. Pencabutan status PLK sah karena ada putusan pidana pemalsuan dokumen

IMG_20250916_095823.jpg
SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Fahri menyebut kebijakan nasionalisasi akhir 1950-an sampai awal 1960-an sejalan dengan Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945 untuk memperkuat kedaulatan dan mengurangi dominasi asing.

Fahri juga menyebut pencabutan status PLK sah karena ada putusan pidana tentang pemalsuan dokumen oleh pihak terkait.

"Dengan dasar itu, Menteri punya kewenangan meninjau kembali keputusan tahun 2017 berdasarkan UU Ormas dan Permenkum. Karena sudah ada fakta hukum pidana, maka pemerintah sah meninjau ulang keputusan sebelumnya," kata Fahri.

2. Kasus ini harus dikawal agar aset negara tidak dikuasai oknum

IMG_20250730_115222.jpg
SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dia juga menyoroti risiko hukum jika gugatan PLK dimenangkan. Menurutnya, hal itu dapat membahayakan fasilitas publik seperti SMA Negeri 1 Bandung yang saat ini merupakan aset negara.

"Saya melihat ada hal yang riskan. Kasus ini harus dikawal dengan benar jangan sampai aset negara bisa diklaim pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Fahri menjelaskan bahwa keputusan Ditjen AHU pada 2025 yang membatalkan pengesahan badan hukum PLK yang sebelumnya dikeluarkan tahun 2017 sudah tepat.

3. Gugatan PLK salah alamat

Dok. SMAN 1 Bandung
Dok. SMAN 1 Bandung

Pembatalan tersebut didasarkan pada asas contrarius actus dan fakta hukum pidana adanya pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak yang mengurus pengesahan PLK.

"Di kemudian hari ternyata ada fakta hukum pidana, pelaku pemalsu dokumen PLK sudah dihukum penjara. Dengan demikian, secara hukum sah untuk meninjau kembali keputusan yang dikeluarkan sebelumnya," katanya.

Dia pun meminta majelis hakim untuk menolak seluruh gugatan PLK karena gugatan tersebut salah alamat.

"Gugatan itu salah alamat, jadi sudah selayaknya majelis hakim menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan PLK," kata Fahri.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana

Latest News Jawa Barat

See More