Ombudsman Jabar Minta Warga Lapor Jika Temukan Indikasi Kecurangan SPMB 2025

- Pelaporan bisa dilakukan secara daring dan luring
- Pelanggaran yang ada bisa berakhir pada jalur pidana
- Disdik pastikan akan anulir siswa yang lakukan kecurangan
Bandung, IDN Times - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahap 1 jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat sudah dimulai. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat membuka Posko Pengaduan Daring SPMB 2025.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Ujang Shohibul Wildan mengatakan, bagi warga yang menemukan kecurangan dalam pelaksanaannya bisa melaporkan ke Ombudsman.
"Dalam hal ini perwakilan Ombudsman Jawa Barat, sebagai perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia Pusat, terkait dengan pelaksanaan SPMB tahun 2025, baik untuk tingkat penerimaan SMA, SMP, SD lainnya apabila masyarakat mengalami kendala ataupun kemudian hal-hal teknis terkait dengan PPDB yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undangan yang berlaku dan petunjuk teknis terhadap pelaksanaan SPMB kami membuka posko pengaduan terhadap pelaksanaan SPMB 2025 ini," kata Ujang, Rabu (11/6/2025).
1. Pelaporan bisa dilakukan secara daring dan luring

Menurutnya, penyampaian laporan bisa dilakukan secara langsung ke kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Barat atau menyampaikan melalui nomor pengaduan Ombudsman secara daring. Langkah ini dilakukan demi mempermudah masyarakat dalam penyampaian informasi yang memang harus segera ditangani.
Jika memang ada pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB, Ombudsman akan menyarankan dinas terkait untuk memperbaiki sistem.
"Kalau untuk yang tahun sebelumnya, karena Ombudsman itu kan praktiknya adalah perbaikan terhadap sistem ya, bukan proses penindakan begitu ya. Biasanya kalau kami menemukan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan SPMB tentunya kami lebih pada memberikan saran perbaikan agar kemudian teknis terhadap kekurangan di 2024 ini tidak terjadi kembali," ujarnya.
2. Pelanggaran yang ada bisa berakhir pada jalur pidana

Ketika menemukan laporan, Ombudsman akan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait atau pemerintah daerah. Meski belum bisa memberikan sanksi kepada pihak yang dianggap salah atau merugikan, persoalan tersebut bisa naik ke tahap pidana jika memang merugikan banyak pihak dan menjadi atensi dari pemerintah daerah maupun kepolisian.
"Tapi tidak menutup kemungkinan kalau seandainya misalkan nanti laporan-laporannya sendiri misalkan membawa pidana gitu ya, seperti itu ya, nah kalau seandainya dari pihak polisi yang meminta data atau pihak terkait meminta data, kami akan open data," ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan secara daring bisa melaporkan melalui Instagram @ombudsmanri137jabar atau nomor aduan melalui WhatsApp: 0811 986 3737 atau Telepon: (022)7103733.
3. Disdik pastikan akan anulir siswa yang lakukan kecurangan

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat memastikan pengawasan ketat dalam gelaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dimulai pada Selasa (10/6/2025). Bagi siswa-siswi di SMA/SMK yang kedapatan berbuat curang, mereka memastikan untuk menganulirnya.
Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat, Purwanto mengatakan, siswa yang berbuat curang agar bisa masuk ke sekolah tujuan tertentu, dipastikan akan dikenai sanksi. "Nanti kami anulir, ketika kami lakukan pelacakan kemudian tidak sesuai saat verifikasi itu kami akan langsung menganulir," ujar Purwanto saat dihubungi, Senin (9/6/2025).
Disdik Provinsi Jabar mengimbau seluruh sekolah melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di kabupaten/kota, agar tidak melakukan kecurangan, baik jual beli kursi hingga menerima pungutan liar.
Jika kedapatan terdapat peran sekolah yang meloloskan siswa melakukan kecurangan dalam SPMB 2025, Purwanto menegaskan, kepala sekolah akan mendapatkan sanksi tegas.