Oknum Polisi Pukul Ibu Kandung Pakai Tabung Gas 3 Kg Hingga Tewas

Kabupaten Bogor, IDN Times - Nikson Pangaribuan alias Ucok, oknum polisi, tega menganiaya ibu kandungnya hingga tewas di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kini, ia terpaksa harus berhadapan dengan hukum dan menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam. Pelaku diduga menggunakan tabung gas berukuran tiga kilogram untuk menghabisi ibu kandungnya.
"Memang benar terjadi penganiayaan yang menyebabkan ibu kandungnya meninggal dunia. Kami telah melakukan tindakan tegas dengan mengamankan pelaku. Saat ini, sidang kode etik sedang dilaksanakan oleh Propam Polda Metro Jaya," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin (2/12/2024).
1. Kronologi peristiwa penganiayaan hingga pembunuhan

Peristiwa itu mulanya diketahui oleh saksi yang berbelanja di warung korban pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21:30 WIB. Ketika korban berinisial H sedang melayani pembeli, tiba-tiba pelaku mendorong hingga korban terjatuh.
Kemudian pelaku Ucok mengambil tabung gas tiga kilogram yang ada di warungnya dan memukul kepala ibunya sebanyak tiga kali. Aksi keji Ucok itu membuat saksi melarikan diri karena takut.
"Kemudian saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin Pasaribu, menelepon temannya lagi," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah.
Pelaku sempat melarikan diri dan berhasil diamankan polisi pada Senin (2/12/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
2. Pelaku berpangkat bintara tinggi

Kapolres Bogor AKBP Rio mengatakan, pelaku diketahui merupakan anggota dengan pangkat bintara tinggi. Ia tinggal bersama orangtuanya di Bogor dan diduga terlibat cekcok sebelum melakukan penganiayaan.
"Inisialnya N, pangkatnya bintara tinggi. Dia tinggal dengan orangtuanya di sini. Setelah cekcok, terjadilah penganiayaan tersebut," ungkapnya.
3. Penelusuran motif dan dugaan lain

Terkait dugaan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, AKBP Rio menyatakan aparat belum fokus pada hal tersebut. "Kami tidak melihat itu untuk saat ini. Fokus kami adalah menyelesaikan kasus ini dengan baik dan transparan," ujarnya.
Polres Bogor juga tengah mendalami informasi bahwa pelaku menjual minuman keras (miras) di rumahnya.
Dia menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan, dengan pidana ditangani Polres Bogor dan kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Kami selaras dengan Propam Polda Metro Jaya. Untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam," tambah Rio.
Dia menegaskan bahwa Polri tidak akan main-main dalam menindak anggota yang melanggar hukum, terlebih jika kasusnya melibatkan tindak kekerasan berat seperti ini.
"Kami tetap melaksanakan tindakan tegas. Tidak ada kompromi untuk kasus seperti ini," tutupnya.