Nilai Kontrak Proyek Perluasan Halaman Gedung Sate Jadi Rp12 Miliar

- Anggaran proyek perluasan halaman Gedung Sate turun dari Rp15,82 miliar menjadi Rp12 miliar setelah hasil lelang, dan sudah tercantum dalam APBD 2026.
- DPRD Jabar menyoroti penggunaan istilah 'plaza' agar diganti dengan nama bernuansa Sunda serta meminta area taman terintegrasi tanpa bangunan baru di Jalan Diponegoro.
- Rencana penutupan Jalan Diponegoro menuai petisi penolakan warga, namun Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan jalan tersebut tidak ditutup melainkan dialihkan arusnya.
Bandung, IDN Times - Besaran anggaran proyek perluasan halaman atau revitalisasi Gedung Sate mengalami perubahan dari Rp15,82 miliar menjadi Rp12 miliar. Perubahan anggaran ini turut diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati setelah menggelar rapat kerja dengan Pemprov Jabar belum lama ini.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi I DPRD Jabar turut memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan proyek tersebut. Rapat ini juga dilakukan untuk mengetahui secara jelas setelah publik menyoroti rencana itu.
"Hari Kamis lalu tanggal 16 April 2026 telah dilakukan rapat kerja Komisi I DPRD Jabar dengan Biro Umum Setda Jabar yang juga dihadiri Biro Hukum, bagian aset DPKAD, Inspektorat dan Bappeda," ujar Rahmat, Selasa (21/4/2026).
1. Anggaran berubah karena kesempatan kontrak pihak ketiga

Rahmat pun membeberkan beberapa hasil dari rapat tersebut, beberapa di antaranya mengenai kepastian anggaran proyek ini sudah dianggarkan dalam APBD 2026, dan kini nilai kontrak yang disepakati dalam proses lelang sebesar Rp12 miliar.
"Dianggarkan Rp15 miliar, kontrak atas dasar hasil lelangnya Rp12 miliar," ucap Rahmat.
Komisi I DPRD Jabar juga memberikan sejumlah catatan penting, termasuk soal penggunaan istilah dalam proyek tersebut. Menurut Rahmat, nantinya harus ada perubahan dari Plaza Gedung Sate menjadi nama lain yang mengandung unsur budaya Sunda.
"Hendaknya tidak menggunakan istilah plaza namun harap digunakan istilah yang bernuansa Sunda dalam Kepgub nya nanti," katanya.
2. Perjanjian kerja sama dengan Hotel Pullman akan dievaluasi

Kemudian, rencana penutupan sekitar 150 meter Jalan Diponegoro yang menghubungkan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu juga turut menjadi sorotan. Legislator meminta, agar kawasan yang nantinya dijadikan taman terintegrasi itu tidak diisi bangunan baru.
"Ditutupnya sekitar 150 meter Jalan Diponegoro antara Gedung Sate dan Lapangan Gasibu yang akan terintegrasi sebagai taman dalam perencanaannya hendaknya tidak ada bangunan," katanya.
Tak hanya itu, DPRD juga mendorong evaluasi terhadap kerja sama Pemprov Jabar dengan pihak swasta, termasuk Hotel Pullman, yang dinilai perlu disesuaikan dengan kepentingan pemerintah daerah.
"DPRD mendukung usulan Gubernur KDM untuk melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerjasama dengan Hotel Pullman termasuk peningkatan dukungan tugas dan fungsi pelaksanaan Pemprov Jabar," kata Rahmat.
3. Rencana proyek ini turut dikritik masyarakat

Sebelumnya, rencana pelebaran Gedung Sate dengan menyatukan Lapangan Gasibu masih menjadi pro dan kontra. Saat ini muncul petisi penolakan rencana Pemerintah Provinsi tersebut yang dinilai telah merampas hak penggunaan jalan.
Diketahui, di antara Lapangan Gasibu dan Gedung Sate ini terdapat sebagian Jalan Diponegoro kurang lebih 130 meter. Berdasarkan desain yang beredar nantinya jalan tersebut akan ditutup, aksesnya kemudian dialihkan melingkar ke Jalan Surapati-Cicaheum (Suci).
Petii tersebut dibuat oleh masyarakat atas nama Ricky N. Sas, dan sampai Senin (20/4/2026) sore petisi ini sudah ditandatangani sekitar 1.433 orang. Dalam narasinya, pembuat petisi itu menganggap rencana penggabungan tersebut telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung.
Kemudian, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga turut diabaikan. Dia juga mempertanyakan sikap Pemkot Bandung yang tidak mempersoalkan hal tersebut.
Menanggapi petisi penolakan ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, Jalan Diponegoro masih tetap dibuka untuk umum dan tetap bisa dilalui oleh masyarakat seperti sebelumnya.
"Saya bilang, sampai hari ini Jalan Diponegoro tidak ditutup," kata Dedi ditemui di Kabupaten Bandung, Senin (20/4/2026).
Hanya saja, Dedi menggunakan diksi Jalan Diponegoro dialihkan arus kendaraannya memutar ke arah Jalan Suci, bukan ditutup dan tidak bisa dilalui.
"Tidak ada penutupan Jalan Diponegoro, yang ada adalah pengalihan ruas Jalan Diponegoro yang asalnya membelah antara Gasibu dan Gedung Sate itu melingkar menjadi muter. Gak ada penutupan," tuturnya.
Anggaran untuk penataan halaman Gedung Sate itu sebelumnya muncul di laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Dalam laman tersebut tercantum anggaran proyek ini mencapai Rp15,82 miliar berasal dari APBD 2026 di bawah Biro Umum Pemprov Jabar.
Adapun rincian proyek penataan yang akan dilakukan di depan Gedung Sate ini meliputi pekerjaan fisik (e-purchasing) sebesar Rp15,037 miliar, jasa konsultasi perencanaan Rp321,3 juta, dan jasa konsultasi pengawasan Rp464,3 juta. Total keseluruhan mencapai Rp15,82 miliar. Adapun, lahan yang ditata meliputi 14.642 meter persegi, panjang koridor 97 m - 144.24 m.

















