Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mudik 2021 Dilarang, Polda Jabar Akan Tindak Tegas Shuttle Nekat!

Dalam Sehari, Polda Metro Amankan 95 'Travel Gelap' yang Antar Pemudik (Dok. Istimewa)

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat akan memberikan tindakan tegas kepada shuttle gelap yang nekat mengangkut penumpang selama libur Idul Fitri 2021. Pengawasan di seluruh wilayah Jabar nantinya akan diperketat, baik di gerbang tol hingga jalur alternatif atau jalur tikus.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago menyatakan, aturan larangan mudik sudah sejalan dengan peraturan pemerintah pusat dan keputusan masing-masing kepala daerah.

"(Shuttle gelap) Itu akan secara tegas kita melakukan tindakan. Bahwasannya tidak ada shuttle yang memberangkarkan mudik baik itu ke Sumatera maupun ke Jawa," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi, Sabtu (24/4/2021).

1. Polda Jabar sudah siapkan 120 titik penyekatan

Polisi tangkap 'Travel Gelap' yang nekat bawa pemudik di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Istimewa)

Polda Jabar sudah menyiapkan 120 titik penyekatan yang berada di beberapa pintu masuk wilayahnya. Polisi akan menjaga secara penuh agar masyarakat tidak mudik dan masuk ke wilayah-wilayah Jabar.

"Tentunya nanti di titik yang sudah dijadikan pemeriksaan akan diperiksa, kalau seandainya ketahuan akan diberikan tindakan tegas," ungkapnya.

2. Shuttle gelap akan disanksi pidana jika ada deliknya

Polisi tangkap 'Travel Gelap' yang nekat bawa pemudik di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Istimewa)

Adapun jika memang polisi berhasil menyaring masyarakat yang nekat melakukan mudik dengan shuttle gelap,  Polda Jabar siap memberikan tindakan tegas dengan membalikkan arah mobil.

"Minimal balik arah atau tindakan tegas lainnya. Kalau pidana kita lihat dahulu pidananya apa, kalau misalnya hanya untuk membawa angkutan ini, kan hanya pelanggaran saja," kata dia.

3. Pemerintah pusat perpanjang larangan mudik

ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

Seperti diketahui, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo baru saja menandatangani Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Surat ini berisi tentang pengetatan persyaratan PPDN selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah," demikian tertulis di Surat Edaran Satgas tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us