Bandung, IDN Times - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiana dalam perkara kepemilikan hak waris dari mantan istri komedian Sule, Almarhumah Lina Jubaedah. Keputusan tersebut juga turut membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung.
Pengacara Teddy Pardiana, Wati Trisnawati turut membenarkan keputusan hakim PTA Bandung ini. Dia mengatakan, putusan telah disampaikan hakim secara e-court pada Selasa (21/7/2026) kemarin.
"Hasilnya Alhamdulillah, dikabulkan permohonannya. Jadi putusannya itu membatalkan putusan Pengadilan Agama, menolak eksepsi dari para termohon (kubu Sule dan keluarga), dan mengabulkan Kang Teddy sebagai ahli waris almarhumah," kata Wati, Kamis (23/7/2026).
