Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menang Banding, Teddy Pardiana Sah Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah
Tedy suami mendiang Lina Jubaedah di Polrestabes Bandung (IDN Times/Galih Persiana)
  • Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan banding Teddy Pardiana dan menetapkannya sebagai ahli waris sah Lina Jubaedah, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung sebelumnya.
  • Pihak Sule masih memiliki kesempatan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari, namun secara hukum Teddy dan anaknya Bintang sudah diakui sebagai ahli waris Lina.
  • Perkara ini menegaskan status ahli waris tanpa membahas pembagian harta, dengan hakim mempertimbangkan dugaan pengesampingan Teddy dalam penetapan ahli waris sebelumnya di PA Cikarang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
akhir 2018

Lina Jubaedah menikah dengan Teddy Pardiana pada awal 2019 setelah bercerai dari Sule.

awal 2019

Pernikahan Lina dan Teddy berlangsung, dan mereka kemudian dikaruniai seorang anak bernama Bintang.

2020

Lina Jubaedah meninggal dunia, meninggalkan hak waris yang kemudian menjadi sengketa antara keluarga Sule dan Teddy Pardiana.

1 Desember 2025

Teddy Pardiana mengajukan permohonan penetapan ahli waris Lina Jubaedah ke Pengadilan Agama Bandung untuk menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris.

21 Juli 2026

Pengadilan Tinggi Agama Bandung menyampaikan putusan melalui e-court yang mengabulkan banding Teddy Pardiana dan membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung.

23 Juli 2026

Pengacara Wati Trisnawati membenarkan putusan PTA Bandung dan menyatakan bahwa Teddy serta Bintang sah menjadi ahli waris meskipun masih ada peluang kasasi dari pihak Sule.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiana terkait penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah dan membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung sebelumnya.
  • Who?
    Teddy Pardiana sebagai pemohon banding, didampingi pengacaranya Wati Trisnawati. Pihak lain yang terlibat adalah keluarga Entis Sutisna alias Sule selaku termohon dalam perkara ini.
  • Where?
    Proses hukum berlangsung di Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat, setelah sebelumnya ditangani oleh Pengadilan Agama Bandung dan sempat disebut juga PA Cikarang.
  • When?
    Putusan disampaikan hakim melalui sistem e-court pada Selasa, 21 Juli 2026, dan dikonfirmasi oleh kuasa hukum Teddy pada Kamis, 23 Juli 2026.
  • Why?
    Banding diajukan karena Teddy merasa dikesampingkan sebagai ahli waris dalam penetapan sebelumnya serta ingin memperoleh pengakuan sah atas statusnya sebagai ahli waris Lina Jubaedah.
  • How?
    Teddy mengajukan banding ke PTA Bandung setelah permohonannya ditolak PA Bandung. Hakim PTA kemudian menolak eksepsi pihak termohon dan menetapkan Teddy serta anaknya Bintang sebagai ahli waris sah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Teddy dulu menikah dengan Bu Lina dan punya anak kecil namanya Bintang. Setelah Bu Lina meninggal, Teddy minta ke pengadilan supaya dia dan Bintang diakui jadi ahli waris. Dulu pengadilan bilang tidak boleh, tapi sekarang pengadilan yang lebih tinggi bilang boleh. Keluarga Pak Sule masih bisa banding lagi, tapi sekarang Teddy dan Bintang sudah sah jadi ahli waris Bu Lina.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang mengabulkan banding Teddy Pardiana menunjukkan berfungsinya sistem peradilan dalam memberikan ruang keadilan bagi setiap pihak. Melalui proses ini, status hukum Teddy dan putrinya Bintang sebagai ahli waris Lina Jubaedah menjadi lebih jelas, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan ketelitian dalam penetapan hak keluarga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiana dalam perkara kepemilikan hak waris dari mantan istri komedian Sule, Almarhumah Lina Jubaedah. Keputusan tersebut juga turut membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung.

Pengacara Teddy Pardiana, Wati Trisnawati turut membenarkan keputusan hakim PTA Bandung ini. Dia mengatakan, putusan telah disampaikan hakim secara e-court pada Selasa (21/7/2026) kemarin.

"Hasilnya Alhamdulillah, dikabulkan permohonannya. Jadi putusannya itu membatalkan putusan Pengadilan Agama, menolak eksepsi dari para termohon (kubu Sule dan keluarga), dan mengabulkan Kang Teddy sebagai ahli waris almarhumah," kata Wati, Kamis (23/7/2026).

1. Teddy dan Bintang sah menjadi ahli waris Lina Jubaedah

Tedy suami mendiang Lina Jubaedah di Polrestabes Bandung (IDN Times/Galih Persiana)

Kendati begitu, Wati mengungkapkan, masih ada upaya kasasi yang bisa dilakukan dari pihak Entis Sutisna alias Sule dan keluarga. Kasasi itu turut diberi waktu selama 14 hari untuk diajukan ke Mahkamah Agung.

"Namun secara hukum, bahwa Kang Teddy sama Bintang itu sudah sah menjadi ahli waris meskipun masih ada upaya kasasi, ya. Tapi dengan putusan banding ini, Teddy dan Bintang itu sudah menjadi ahli waris dari almarhumah Bu Lina," ucapnya.

Dalam putusan PTA Bandung, Wati mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan hakim, salah satunya berkaitan dengan upaya Sule beberapa tahun yang lalu untuk mengajukan ahli waris Lina Jubaedah ke Pengadilan Agama Cikarang.

"Di sana ada dugaan bahwa Kang Teddy pada saat di PA Cikarang, itu ada indikasi dikesampingkan sebagai ahli waris. Ada upaya itu dari termohon. Jadi penetapan ini untuk memastikan tidak ada lagi kekhawatiran itu," tuturnya.

2. Klaim bukan untuk menguasai warisan

Tedy suami Lina Jubaedah datangi Polrestabes Bandung (IDN Times/Galih Persiana)

Wati menegaskan, perkara yang saat ini masih diperjuangkan oleh kliennya itu bukan menyangkut masalah objek warisan, melainkan hak dari Teddy sebagai ahli waris yang sah dari Lina Jubaedah.

"Konteksnya kan di sini permohonan penetapan ahli waris, bukan pembagian harta waris. Jadi, di sini kami tidak mengajukan nilai sepeser pun ya terhadap warisan yang ditinggalkan oleh almarhum. Di sini konteksnya yang kami ajukan hanya siapa saja yang menjadi ahli waris dari almarhum, itu aja," tutur dia.

"Jadi, kalau misalkan ke arah gugatan atau ke arah objek waris, kami tidak akan mengajukan ke arah sana. Ini lebih ke penetapan siapa saja yang menjadi ahli waris," katanya.

3. Permohonan Teddy Pardiana sempat ditolak Pengadilan Agama Bandung

Rizky Febian di makam Lina Jubaedah di Ujungberung, Kota Bandung (IDN Times/Bagus F)

Sebagimana diketahui, dalam perkara ini turut menyangkut keluarga komedian Sule di mana merupakan mantan suami dari mendiang Lina yang meninggal dunia pada 2020. Sebelum bercerai, rumah tangga keduanya telah dikaruniai empat orang anak, yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.

Kemudian, mendiang Lina menikah dengan Teddy pada awal 2019. Dari pernikahan itu, Teddy dan Lina dikaruniai seorang anak perempuan bernama Bintang.

Sekian tahun setelah Lina meninggal dunia, Teddy melayangkan permohonan penetapan ahli waris ke PA Bandung pada 1 Desember 2025. Teddy memohon agar PA Bandung menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris dari almarhumah Lina.

Ketujuh orang itu adalah Teddy sendiri sebagai suami Lina, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna selaku anak Lina dalam pernikahan dengan Sule. Lalu Utisah selaku ibu almarhumah Lina, serta Bintang, anak Teddy dalam pernikahan bersama Lina.

Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung memutuskan untuk menolak permohonan mengenai perkara kewarisan tersebut. Teddy pun melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung. Hasilnya, Hakim Pengadilan Tinggi Agama memutuskan untuk mengabulkan permohonan Teddy, sekaligus membatalkan putusan PA Bandung.

Curated For You

Editorial Team

Related Article