Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi diskotik (pexels.com/Nicolas Arroyo)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memberikan tindakan tegas dengan terhadap dua tempat hiburan malam yang beroperasi di bulan Ramadan 1446 H. Penindakan dilakukan dengan cara disegel oleh Satpol PP. 

Dua tempat hiburan malam ini dinilai tidak mengikuti aturan operasional yang sudah tertuang dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

1. Tempat hiburan yang disegel ada di dua lokasi

ilustrasi dunia malam diskotik (pexels.com/QVEVRI TBILISI)

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, dua tempat hiburan malam ini berlokasi di Jalan Burangrang dan Jalan Sudirman. Ia menegaskan, kedua tempat tersebut harus disegel karena tidak mengikuti peraturan daerah.

"Jadi dua tempat usaha (hiburan malam) tersebut sudah dilakukan penyegelan karena masih melakukan kegiatan operasional," ujarnya saat dihubungi, Kamis (13/3/2025).

2. Pengawasan akan terus dilakukan

Editorial Team