Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memberikan tindakan tegas dengan terhadap dua tempat hiburan malam yang beroperasi di bulan Ramadan 1446 H. Penindakan dilakukan dengan cara disegel oleh Satpol PP.
Dua tempat hiburan malam ini dinilai tidak mengikuti aturan operasional yang sudah tertuang dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.