Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Masuk Sukamiskin, Imam Nahrawi Harus Dipisahkan dengan Narapidana Lain

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bandung, IDN Times - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi masuk Lapas Sukamiskin, Selasa (7/4/2021). Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan dipisahkan terlebih dahulu dengan warga binaan lain.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, Imam Nahrawi masuk Lapas Sukamiskin dengan pendampingan langsung oleh KPK. Ia tidak akan langsung masuk sel bersama warga binaan lain.

"(Imam Nahrawi) sudah masuk ke Lapas Sukamiskin kemarin. Imam akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu," ujar Elly saat dihubungi, Kamis (8/4/2021).

1. Imam akan mengikuti mapenaling

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Selama mengikuti kegiatan mapenaling, Imam tidak akan disatukan dengan warga binaan lainnya. Elly menuturkan, Imam akan berada dalam ruangan khusus dan ada pembatasan ekstra.

"Ikut mapenaling dahulu, itu dua minggu. Jadi belum dimasukkan ke kamar hunian, masih dibatasi geraknya," ucapnya.

2. Imam dinyatakan negatif COVID-19

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Lapas Sukamiskin sudah melakukan swab test COVID-19 pada Imam Nahrawi, dan hasilnya ia dinyatakan negatif. Meski demikian, Imam akan tetap menjalani masa mapenaling selama dua pekan ke depan.

"Untuk kondisi kesehatannya alhamdulillah baik. Iya (diisolasi), kan makanya dua minggu kita isolasi," katanya.

3. Imam Nahrawi akan menjalani masa kurungan penjara selama tujuh tahun

Menpora Imam Nahrawi menyapa wartawan saat menghadiri acara perpisahan dengan pejabat Kemenpora di Kantor Kemenpora. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, dan mantan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Imam akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Imam dieksekusi berdasarkan putusan MA Nomor : 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst 29 Juni 2020.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us