Potret Museum Gedung Sate, Bandung (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)
Wacana pergantian nama provinsi ini diyakini akan memberikan banyak dampak positif baik dari aspek kebudayaan dan juga lainnya. Hanya saja, Ono mengatakan, hal tersebut juga harus mendapatkan persetujuan seluruh masyarakat Jawa Barat.
"Paling penting lagi harus mendapatkan persetujuan masyarakat secara utuh, di mana Jawa Barat ada 27 kabupaten/kota. Kalau dari sisi kultur, bukan semuanya kultur Sunda. Ada Betawi, ada Cirebon, di mana mereka juga kemarin menyampaikan berbagai macam aspirasinya melalui media, yang tentunya kita harus hormati juga," katanya.
Dengan begitu, Ono menegaskan, pergantian nama provinsi bukan usulan Gubernur Dedi Mulyadi maupun DPRD Jabar. Wacana tersebut kata dia, murni dari Komunitas Pengkaji Pergantian Nama Provinsi Jawa Barat.
"Saya pastikan, dengan kondisi ekonomi yang memang tidak baik-baik saja, apalagi Jawa Barat ada ancaman untuk defisit, maka ini harus hati-hati betul dan saya pastikan DPRD Jawa Barat tidak akan mengambil langkah, keputusan yang merugikan rakyat Jawa Barat," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan rapat kerja bersama Komunitas Pengkaji Pergantian Nama Provinsi Jawa Barat pada 2 Juli 2026 lalu, Komisi I DPRD Jabar menyampaikan tiga rekomendasi.
Rekomendasi ini pun tertuang dalam Nota Dinas Nomor 122/NT/KI/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026, yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati. Isi dari rekomendasi ini.
Dalam nota dinas tersebut salah satu diantaranya meminta Provinsi Jawa Barat untuk mengkaji dan ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan.