KPK Usut Korupsi Bank BJB, Dedi Mulyadi: Hormati Proses Hukum

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons soal penanganan hukum tersebut.
Menurutnya, jajaran Bank BJB saat ini harus mengikuti semua proses hukum yang kini tengah dilakukan oleh KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kita ikuti apa yang menjadi ketentuan yang ada standarisasi di KPK, dan kita hormati seluruh proses hukum itu," ujar Dedi, di Gedung Pakuan, Rabu (3/2/2025) sore.
1. Pengunduran diri juga tidak pengaruhi pelayanan

Selain itu, ia memastikan, proses hukum ini juga tidak akan memengaruhi pelayanan kepada para nasabah Bank BJB dan produk lainnya. Termasuk pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) Yuddy Renaldi, ia memastikan hal itu tidak akan berdampak kepada pelayanan.
"Tetapi proses hukum itu karena ini sudah mengundurkan diri tidak akan mengganggu proses pelayanan BJB itu sendiri," katanya.
2. Harga saham masih naik

Meski demikian, Dedi mengharapkan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK dan aparat penegak hukum lainnya, tidak memengaruhi aspek regulasi di Bank BJB itu sendiri. Mengingat, saat ini sentimen pasar terhadap bank daerah ini juga positif.
"Hari ini harga sahamnya kembali naik. Mudah-mudahan kepercayaan publiknya tumbuh dan yakinlah ke depan BJB dikelola oleh orang-orang profesional dan terlepas terbebas dari intervensi politik," kata dia.
3. Janji tidak akan intervensi Bank BJB

Dedi menegaskan, ia tidak akan melakukan intervensi terhadap pelayanan yang ada di Bank BJB. Ia memastikan akan mengedepankan profesionalisme baik dijajaran pimpinan hingga jajaran direktur yang baru nantinya.
"Yang jelas, saya tegaskan sekali lagi, Gubernur Jawa Barat tidak akan mengintervensi kegiatan pelayanan yang ada di BJB dan akan mengedepankan spirit profesionalisme siapa yang menjadi pimpinan di BJB," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan telah mengeluarkan sprindik terhadap beberapa orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Bank BJB. Meski begitu, soal penyelidikan oleh APH akan dikoordinasikan lebih lanjut.
"Ya karena kami sudah menerbitkan surat penyidikan, kalau ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Setyo membenarkan ada sejumlah tersangka dalam kasus ini, meski ia belum mau mengungkapkan identitasnya.
"Ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya," ujarnya



















